Bank NTT Belum Gelar RUPS Luar Biasa Dengar Pembelaan Tagu Dedo

Tagu Dedo Merupakan Dirut Bank NTT yang punya seabrek prestasi. ditangannya Bank NTT Merupakan BPD terkemuka di indonesia dengan sejumlah prestasi

Kupang, Savanaparadise.com,- Pemecatan Daniel Tagu Dedo sebagai Direktur Utama Bank NTT masih menyimpan sejumlah persoalan. selain dinilai tidak prosesural, pemecatan itu tidak punya dasar hukum yang kuat. bahkan oleh sebahagian pihak pemecatan tersebut lebih cenderung merupakan kriminalisasi.

Atas dasar itu KNPI NTT menilai, Daniel Tagu Dedo masih resmi menjabat sebagai Direksi Bank NTT. Pasalnya, jika merujuk ke Peraturan Perseroan Terbatas Undang – Undang Nomor 40 Tahun 2009, belum ada mekanisme internal Bank NTT yang memberhentikan secara sah Daniel Tagu Dedo sebagai Direksi Bank NTT.

Bacaan Lainnya

Ketua KNPI NTT, Hermanus Th Boki mengatakan merujuk pada Peraturan Undang – Undang tersebut, pasca pemecatan Daniel Tagu Dedo sebagai Direktur Bank NTT berdasarkan RUPS Luar Biasa pada Tahun 2016 lalu, seharusnya Daniel Tagu Dedo selaku direksi yang masih menjabat waktu itu, menyediakan forum yang bernama RUPS Luar Biasa untuk mendengarkan pembelaan diri Daniel Tagu Dedo.

“Hingga saat ini, forum RUPS Luar Biasa untuk mendengarkan keterangan pembelaan diri itu tidak disediakan, maka Daniel Tagu Dedo masih menjabat sebagai Direktur Bank NTT,” ucap Hermanus Boki kepada wartawan belum lama ini di Kupang.

Sehingga, menurut KNPI NTT, kepemimpinan Bank NTT hari ini dipimpin oleh Bria Seran, tapi ketika ada apa – apa dengan Bank NTT, maka yang paling bertanggungjawab terhadap Bank NTT, adalah Daniel Tagu dedo. Karena KNPI NTT merujuk pada Peraturan perundang-undangan, yang sebagai aturan tertinggi dan napas hadirnya BUMD tersebut.

Heri Boki mengatakan kepemimpinan Bank NTT saat ini, sangat terbatas dan sangat riskan.

Daniel Tagu Dedo yang dikonfirmasi SP mengatakan seharusnya Mantan Dirut tetap Dirut Bank NTT karena pemberhentiannya tanggal 29 November 2016 adalah cacat hukum.
Dari informasi yang redaksi peroleh dari Mantan Dirut, Daniel Tagu Dedo menjelaskan bahwa sesuai ketentuan UU PT harus dilakukan RUPSLB 30hari setelah tanggal 29 November 2016, yaitu 30 December 2016, namun RUPSLB susulan tersebut tidak dilakukan.

” Dengan demikian secara Hukum keputusan RUPSLB tgl 29 November 2016, Batal Demi Hukum dan Jabatan Dirut harus dikembalikan kepada saya. Namun bagi saya, persoalannya bukan pada jabatan tersebut, tapi kisruh yang akan muncul seperti perebutan jabatan,” jelasnya.

Oleh karena itu biarlah semua pihak belajar tentang nilai-nilai yang terkandung pada UU PT dan UU Perbankan. Setelah lewatnya masa 30 hari, seharusnya semua tanggung jawab berada pada Pemegang Saham, Dewan Komisaris dan Direksi yang ada saat ini, ujarnya.(zonalinenews/SP)

Pos terkait