Bupati Belu Copot Camat Kakuluk Mesak Tanpa Melalui Baperjakat

Bupati Belu, Willy Lay/Foto istimewa

Atambua, Savanaparadise.com,- Kuasa Hukum, Siktus Robert Pareira, Robertus Salu, SH menilai pencopotan kliennya dari jabatan sebagai Camat Kakuluk Mesak melanggar Pasal 162 ayat (3) Undang-undang Nomor. 8 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor.1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor.1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota.

Robertus mengatakan Pemberhentian Penggugat dari jabatan struktural juga ada indikasi tidak melalui pembahasan Baperjakat. Hal tersebut kata Robertus kliennya dituduh melakukan pelanggaran hukuman disiplin namun tidak ada dokumen terkait berita acara pemeriksaan dan Laporan Hasil Pemeriksaan sesuai Peraturan Pemerintah Nomor. 53 Tahun 2010.

Bacaan Lainnya

“ Alasan pemberhentian dari jabatan camat Kakuluk Mesak tidak didukung bukti dilakukan evaluasi kinerja. Sesuai surat baperjakat Nomor. BPJKX,821/01/III/2016, tanggal 31 Maret 2016 angka 3 menyebutkan bahwa sdr. Siktus Robert Parera akan dikembalikan sebagai pelaksana pada Badan Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana.  dan hukuman disiplin yang dijatuhkan kepada yang bersangkutan dikategorikan hukuman disiplin berat,” kata Robert dalam Rilisnya yang diterima SP, Selasa, 30/10/18.

Robertus meminta Bupati Belu untuk menaati hasil putusan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dan meninjau kembali surat keputusannya mencopot Kliennya dari jabatannya sebagai camat.

Diberitakan sebelumnya, mantan Camat Kakuluk Mesak, Kabupaten Belu, Siktus Robert Pareira menggugat Bupati Belu, Willy Lay atas dugaan perbuatan hukum. Dugaan perbuatan melawan hukum ini dikarenakan Siktus Robert Pareira diberhentikan sebagai camat Kakuluk Mesak oleh Willy Lay secara tidak prosedural.

Kuasa Hukum Siktus Robert Pareira, Robertus Salu, SH mengatakan Gugatan tersebut sudah didaftarkan di Pengadilan Negeri Klas IB Atambua, Senin, 29 Oktober 2018.  Robert mengatakan Kliennya merasa dirugikan oleh tindakan Bupati Willy Lay selaku tergugat yang bertindak sewenang-wenang.(SP)

Pos terkait