Damai Dengan Bupati, Siktus Kembali Jabat Camat Kakuluk Mesak

Atambua, Savanaparadise.com,- Gugatan Mantan Camat Kakuluk Mesak ,Siktus Robert Pareira terhadap Bupati Belu, Willy Lay akhirnya menemui jalan damai. Willy Lay memilih jalan damai ketika menghadiri sidang perdana perkara perdata perbuatan melawan hukum oleh penguasa di Pengadilan Negeri Klas IB Atambua, Rabu, 14/11/18.

Bacaan Lainnya

Kuasa Hukum Siktus Robert Pareira, Robertus Salu, SH mengatakan dalam sidang perdana dengan agenda penentuan hakim mediator tersebut berakhir dengan mediasi. Dalam mediasi yang dihadiri oleh Bupati, Sekda dan jajaran organisasi perangkat daerah (OPD) kabupaten Belu melahirkan point damai yaitu Siktus dikembalikan dalam jabatannya sebagai camat Kakuluk Mesak.

“ Sebagai Kuasa Hukum penggugat tentu Saya menghormati itikad baik dari Pihak tergugat dalam hal ini bupati Belu, tentu Bupati langsung saja mengembalikan Klein saya ke camat kukuluk Mesak sebagaimana rekomendasi Komisi ASN itu,” ujarnya ketika menghubungi SP.

Ia menjelaskan dalam mediasi tentu Prinsipal Pengugat dan tergugat hadir secara langsung jadi mereka dari hati ke hati saling memaafkan dan menerima satu sama lain. Dikatakannya sebagai penasihat hukum penggugat menghormati itikad baik pihak Tergugat dan kerendahan hati Tergugat dalam hal ini Bupati Belu.

“ Saya pda prinsipnya bahwa panglima tertinggi Hukum itu adalah perdamaian. Dan damai itu indah mari kita menghormati itikad baik itu,” ujarnya.

Kuasa Hukum Siktus Robert Pareira, Robertus Salu, SH mengatakan Gugatan tersebut sudah didaftarkan di Pengadilan Negeri Klas IB Atambua, Senin, 29 Oktober 2018.  Robert mengatakan Kliennya merasa dirugikan oleh tindakan Bupati Willy Lay selaku tergugat yang bertindak sewenang-wenang.(SP)

 

Pos terkait