Edarkan Narkoba 1899.31 gram, Warga Nigeria Divonis Hukuman Seumur Hidup

Atambua, Savanaparadise.com,- Onyekachi Kenneth,warga negara Nigeria di vonis penjara seumur hidup oleh pengadilan negeri Atambua.

Kenneth adalah Gembong Narkoba Agen Penyalur kepada beberapa rekannya yang juga ikut tertangkap tangan saat melakukan transaksi dan terbukti membawa 1899.31 gram narkoba golongan satu yang berhasil digagalkan oleh Intel Polda NTT dan Polda Bali.

Sidang Putusan Kasus Narkoba yang menghadirkan dua Terdakwa Kenneth Warga Negara Nigeria serta rekannya Imah Warga Negara Indonesia yang berlangsung di Pengadilan Negeri Kelas I B Atambua, Jumad, 21/8/15.

Ketua Majelis Hakim Soesilo, Bukti Firmansyah, Marten Bunga, membacakan dakwaan yang didengarkan oleh Jaksa Penuntut Umum Mohamad Anam, SH serta kedua Terdakwa yang hadir tanpa didampingi Kuasa Hukumnya masing-masing.

Kenneth terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) dan 112 ayat (2) Undang-undang No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Ketua Majelis Hakim Soesilo mengatakan Pelanggaran yang dibuat oleh kenneth sangat tidak mendukung Program Pemerintah dalam hal penanganan Narkoba.

Kenneth menyatakan untuk pikir pikir selama batas waktu 7 hari terhadap putusan yang dilayangkan kepadanya.

Rekannya Imah juga terbukti bersalah dan divonis 18 Tahun Penjara karena terbukti melanggar pasal 114 ayat 2, Undang-Undang No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Imah terbukti membawa Narkotika seberat 2.204 Gram golongan satu bukan tanaman.(NF)

Pos terkait