Final dan Mengikat, Pencopotan Gidion Disetujui DPP Golkar

Ketua DPD I Golkar NTT, Emanuel Melkiades Lakalena

Kupang, Savanaparadise.com,-  Pencopotan Gidion Mbiliyora dari jabatan ketua DPD I partai Golkar kabupaten Sumba Timur sudah Final dan mengikat. Keputusan itu juga sudah memenuhi mekanisme dan ketetapan yang berlaku di Partai Golkar.

” Sesuai aturan main dan mekanisme partai sudah berjalan dan dilaporkan dan disetujui DPP Partai Golkar, ‘ Kata Ketua DPD I Golkar NTT, Emanuel Melkiades Lakalena kepada SP, Selasa, 08/01/19.

Bacaan Lainnya

Lakalena mengatakan pencopotan itu juga mendapat persetujuan dari para senior yang tergabung di Dewan Pertimbangan (Wantim) Provinsi NTT.

Ketika ditanya apakah keputusan itu bisa berubah?, Laka Lena mengatakan keputusan tersebut sudah berlaku sejak dikeluarkan pada tanggal 7 Januari 2019.

” Iya , suratnya sudah keluar sejak semalam,” kata Laka Lena.

Diberitakan sebelumnya Pemberhentian kedua pimpinan Partai Golkar kabupaten Sumba Timur (Gidion dan Robert Riwu) juga tertuang dalam surat keputusan Nomor: SKEP-50/DPD/GOLKAR/NTT/I/2019, tertanggal 7 Januari 2019. Surat keputusan ini ditandatangani langsung Ketua dan Sekretaris DPD Partai Golkar provinsi NTT.

Untuk mengisi kekosongan dua jabatan penting di tubuh partai Golkar Sumba Timur, DPD Golkar NTT juga telah menyiapkan pelaksana tugas dari pengurus DPD Partai Golkar NTT sambil menunggu proses Musyawarah Luar Biasa (Musdalub).

Laka lena menunjuk Weihelmince Libby Sinlaloe Sebagai pelaksana Tugas serta Frouke Rebo Bubu sebagai sekretaris.

“Ketua DPD Partai Golkar kabupaten Sumba Timur sudah di Plt (pelaksana tugas), SK (surat keputusan) nya sudah dikeluarkan terhitung mulai 7 Januari 2019,” kata Melki, Senin, 07/01/19.

Partai Golkar NTT menilai, kedua pimpinan partai (Gidion dan Robert) tidak bekerja optimal melaksanakan konsolodasi organisasi sampai tingkat basis dalam rangka pemenangan Pileg Pilpres April 2019 mendatang.

Selain itu, mereka juga dinilai tidak aktif dalam mengikuti berbagai kegiatan organisasi di tingkat provinsi serta ketidakaktifan dalam menyelesaikan konsolidasi sampai tingkat desa/kelurahan sampai target waktu yang disepakati.(SP)

Pos terkait