Gelapkan Uang Rp 5 M, Karyawan KSP Nasari diciduk Polisi

kadiv

Kupang, Savanaparadise.com,-  Karyawati Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Nasari, MGK diciduk aparat Polda NTT karena menggelapkan uang Nasabah sebanyak Rp. 5 M. tak hanya uang 44 nasabah yang digelapkan, MGK juga memalsukan tanda tangan tiga Pimpinan KSP Nasari.

Bacaan Lainnya

“Penggelapan dan pemalsuan surat itu terjadi setelah laporan pada 12 Juli 2016 dimana yang menjadi korban disini adalah Koperasi Nasari Kupang. Tersangka MGK ini menghimpun dana sebanyak Rp 5 miliar lebih dari 44 nasabah, namun dananya tidak disetorkan kepada koperasi tapi dia gunakan sendiri secara pribadi,” kata Direktur Reserse dan Kriminal Umum Polda NTT, Komisaris Besar Yudi Sinlaeloe yang didampingi Kepala Bidang Humas Polda NTT Ajun Komisari Besar Jules Abraham Abast kepada sejumlah wartawan di Markas Polda NTT, Kamis (29/9/2016).

Dijelaskannya Dari total dana Rp 5 miliar itu lanjut Yudi, pelaku hanya mampu mengembalikan uang Rp 500 juta lebih, sehingga total kerugian pihak koperasi mencapai Rp 4,5 miliar. Uang hasil penggelapan itu dipakai pelaku untuk membeli satu unit mobil tangki air dan dua sepeda motor.

proses pengumpulan dana dari  44 korban nasabah ini mulai berjalan sejak tahun 2012 hingga Bulan Juni 2016. Perbuatan pelaku mulai terungkap oleh pihak Koperasi Nasari, ketika para nasabah mendatangi kantor  untuk melakukan klarifikasi terkait tabungan jatuh tempo atau deposit.

“Saat nasabah datang klarifikasi ke Nasari, ternyata nama mereka tidak tercatat, sehingga pihak Nasari kemudian langsung melaporkan ke Polda NTT, dan kita selanjutnya lakukan penyelidikan dan penyidikan serta pengembangannya dan kita temukan 44 nasabah dengan berkas seperti ini. Nah sebagian berkas ini dikerjakan di rumah menggunakan laptop dan printer,”jelas Yudi.

Adapun 44 nasabah yang menjadi korban adalah mulai dari karyawan swasta, Pegawai Negeri Sipil, hingga pejabat. Dana yang dikumpulkan oleh pelaku, bervariasi mulai dari Rp 10 juta hingga Rp 200 juta.

Barang bukti yang berhasil diamankan yakni satu bundle surat pinjaman back to back, satu bundel berkas tabungan simaster, satu bundel berkas simpanan deposito, satu unit mobil tangki, dua unit sepeda motor, satu unit laptop dan printer.”Atas perbuatannya itu, pelaku bakal terancam hukuman empat tahun penjara,”ucapnya.

Pos terkait