Joni Liem minta Polda NTT jangan Arogan

Joni Liem minta Polda NTT jangan Arogan

Kupang, Savanaparadise.com,- Manager Pusat, PT. Risal Bina Bersama, Joni Liem, Meminta Kepolisian Daerah NTT untuk tidak bertindak arogan dalam menegakkan aturan. Pasalnya PT. Risaldi Bina Bersama yang bergerak Di Bidang Pengerah Tenaga Kerja ke luar Negeri ini di tuding melakukan Traffiking. Akibatnya kepala Cabang, PT Risaldi Bina Bersama wilayah NTT, Deki Lengmabi, saat ini menjadi tahanan Polda NTT.

Dikatakannya Polda NTT secara sepihak telah melakukan penahanan kepada kepala cabang bersama sepuluh orang calon TKI tanpa melakukan konfirmasi ke Dinas Tenaga Kerja Provinsi NTT terkait dokumen perijinan sebagai pengerah tenaga kerja.

” Kita baru buka kantor cabang di NTT baru dua bulan. Semua surat surat terkait perijinan dari pusat sampai tingkat daerah lengkap. dan kurang lebih ada 10 orang calon TKI yang mengikuti proses medikal dan kita belum tahu hasilnya, eh polisi dari Polda sudah datang dan anak-anak kita serta kepala cabang di bawah ke rumah tahanan polda,” ujar Joni Liem, ketika menggelar Jumpa Pers dengan wartawan, selasa, 29/01/14 di kupang.

Menurutnya Polda NTT secara prematur melakukan penahanan dengan sangkaan PT Risaldi Bina Bersama melanggar Undang-undang Nomor 21 tahun 2007 tentang Traffiking. Padahal belum ada pengirim tenaga kerja ke luar negeri.

” kalau kita sudah tempatkan mereka ke luar negeri baru bisa di kenakan traffiking. menurut saya, kalau polisi mau tangkap ya disertai dengan Depnaker karena Depnaker yang memayungi PJTKI. periksa jangan asal tangkap saja. Menurutnya secara sepihak polisi menangkap dengan alasan perdagangan manusia, padahal kita mempunyai surat ijin dari pusat dan di daerah termasuk di NTT.

” Kita baru mulai proses medikal, Polda sudah datang tangkap kemudian mengenakan pasal traffiking. jadi tidak adil karena kita investasi di NTT,” ujarnya.

Berdasarkan dokumen yang di peroleh savanaparadise.com, PT. Risaldi Bina Bersama memperoleh Ijin Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Di Luar Negeri Dari Menteri Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Republik Indonesia. Di NTT PT. Risaldi Bina Bersama juga memperoleh ijin operasi dari Kantor Pelayanan Perisinan Satu Pintu dari Pemerintah Provinsi serta Surat Pengantar Rekrut.

Kabid Humas Polda NTT, AKBP Okto B. Riwu, yang di konfirmasi melauli jaringan seluler tidak memberikan respon.(Kristo/SP)

Pos terkait