Jual ABG Ke Lelaki Hidung Belang, Mucikari Dibekuk Polisi

Kupang, Savanaparadise.com,- Seorang mucikari bernama Anjelina Lulu yang sering menjual wanita dibawah umur akhirnya dibekuk aparat kepolisian Polres Kupang kota. Tersangka dibekuk setelah ada laporan dari salah satu korban yang dijual oleh tersangka kepada pria hidung belang.

Anjelina Lulu wanita berusia 20 tahun ini ditangkap aparat polres kupang kota karena diduga terlibat penjualan anak dibawah umur. tersangka ditangkap dirumahnya oleh satusan reserse kriminal polres kupang kota di kawasan osmok kota kupang.

Tersangka Anjelina sudah lama menjadi target operasi aparat Polres Kupang Kota karena diduga melakukan penjualan terhadap wanita dibawah umur.

Penangkapan ini bermula dari adanya laporan seorang korban dari bisnis yang dijalani oleh tersangka. korban yang selama ini dijual oleh tersangka dengan harga sekali kencan 300 ribu rupiah hingga 500 ribu rupiah ini sudah tiga kali melayani pria hidung belang.

korban yang sudah tidak tahan lagi dengan ulah tersangka yang menjadikannya sebagai pekerja seks komersial akhirnya melaporkan anjelina ke polisi.

Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan penyidik Polres Kupang Kota, tersangka mengakui seluruh perbuatannya bahkan dia mengaku sudah menjadi mucikari bagi anak-anak dibawah umur untuk dijadikan sebagai psk sejak satu tahun terkahir.

Kapolres kupang kota AKBP Budi Hermawan, mengatakan modus tersangka dalam menjalankan aksinya yakni dengan mengiming imingi korban dengan uang. korban lalu dijual kepada pria hidung belang dengan harga relatif murah yakni 300 ribu hingga 500 ribu rupiah sekali kencan.

“ para korban dijual dengan harga 300 sampai 500 ribu. sangat murahlah, kurang lebih sudah tiga kali melayani dan mungkin sudah tidak tahan lalu melaporkan kepada kita. saat ini korban masih satu dan jika masih ada ya kita persilahkan untuk melapor. modusnya, dia (pelaku) mencari anak-anak dibawah umur untuk ditawarkan kepada seseorang,” Jelasnya.

Kini polisi masih mencari korban lainnya yang diduga menjadi korban bisnis esek-esek yang dilakukan oleh tersangka. untuk mendalami kasus tersebut polisi menahan tersangka di ruang tahanan mapolres kupang kota.

Dalam kasus penjualan anak dibawah umur ini, polisi telah menetapkan Anjelina sebagai tersangka dan dijerat dengan pemberantasan tindak pidana perdagangan orang, dengan ancaman pidana penjara minimal 15 tahun atau paling lama seumur hidup.

Diduga masih ada anak dibawah umur lainnya yang menjadi korban dari bisnis yang dijalani Anjelina. karena dari pengakuan korban yang melapor, bahwa masih ada sekitar belasan wanita dibawa umur yang telah dijual oleh anjelina dan dijadikan pekerja seks komersial di wilayah kota kupang. (Juven/SP)

Pos terkait