Ketua MPR : Terpidana Narkoba Asal Australia Harus Dieksekusi

Kupang, Savanaparadise.com,- Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Zulkifli Hasan menegaskan, tidak ada pihak manapun yang bisa membatalkan rencana pemerintah indonesia untuk mengeksekusi mati terhadap dua terpidana kasus narkoba.

Penegasan itu disampaikan Zulkifli Hasan, Senin (16/2) di Kupang terkait permintaan Sekertaris Jendral Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) Ban Ki-Moon yang meminta agar pemerintah Indonesia dalam hal ini Kejaksaan Agung untuk tidak mengeksekusi terpidana kasus Narkoba asal Australia.

“Kita negara merdeka yang punya kedaulatan dan aturan hukum sendiri, jadi tidak ada pihak manapun yang bisa membatalkan, termasuk PBB,” tegas Zulkifli Hasan.

Secara kelembagaan, kata Zulkifli Hasan, pihaknya mendukung keputusan Kejaksaan Agung untuk mengeksekusi dua terpidana mati kasus narkoba asal Australia, sebab kejahatan narkoba jelasnya tidak saja merusak diri sendiri, tetapi dapat merusak seluruh anak bangsa.

“Hukuman mati harus tetap dijalankan,” tegasnya.

Dua warga negara Australia yang divonis mati karena memimpin jaringan narkoba di Indonesia, dalam hitungan jam akan menghadapi regu tembak.

Negeri Kanguru mengerahkan segala daya upaya supaya Andrew Chan dan Myuran Sukumaran – dua terpidana mati – bisa diampuni di detik-detik terakhir. Delapan tahun lalu, mereka menjadi otak di balik penyelundupan 8,3 kilogram heroin ke Bali.(SP)

Pos terkait