Langgar Kode Etik, Yeni Veronika Bakal Dilaporkan

ketua Fraksi PDIP, Gusti Beribe
ketua Fraksi PDIP, Gusti Beribe

Kupang, Savanaparadise.com,- Yeni Veronika, Anggota DPRD NTT bakal dilapokan ke Unsur Pimpinan DPRD NTT karena menyebut Dana Anggur Merah bermasalah di Manggarai. Fraksi PDIP DPRD NTT menilai pernyataan tersebut masuk dalam kategori pembohongan publik dan menipu rakyat.

” Fraksi PDIP akan membuat laporan tertulis kepada pimpinan DPRD NTT untuk di proses oleh dewan kehormatan. ini pembelajaran bagi semua anggota dprd NTT. politik itu bagi PDIP tidak dalam kerangka mengembangkan tipu menipu.dan bagi PDIP tidak wajar seorang politisi menipu rakyat. karena kita menganut asas demokrasi. dalam negara demokrasi tuan dan nyonya dalah rakyat. mengapa rakyt harus ditipu,” kata ketua FRaksi PDI Perjuangan DPRD NTT, Gusti Beribe, rabu, 11/11.

Bacaan Lainnya

Gusti mengatakan ada kewajiban anggota DPRD untuk memberikan informasi secara jujur kepada masyarakat. sejak program anggur merah diluncurkan oleh pemerintah pada setiap tahun BPK melakukan pemeriksaan tidak pernah ada temuan dalam LHP BPK yang diserahkan kepada pemerintah maupun DPRD. tidak penyelewengan anggaran atau ada anggaran yang tidak bisa di pertanggungjawabkan.

” Yeni Veronika sedang melakukan pembohongan publik kepada masyarakat. kalau melakukan pembohongan publik berarti melakukan pelanggaran kode etik dan tata tertib DPRD karena memberikan informassi yang tidak benar dan tidak memperhatikan asas kejujuran. itu berarti mereduksi kehormatan lembaga DPRD NTT,” tegasnya.

Menurutnya, sekian lama DPRD NTT tidak pernah memberi keterangan bahwa program anggur Merah tidak mensejahterahkan rakyat . dengan pernyataa Yeni, Gusti mengatakan masyarakat NTT beranggapan DPRD NTT menyembunyikan satu soal tentang ini.

” Yeni Veronika sudah menggangu kehormatan lembaga DPRD NTT. kita dapat laporan dari Manggarai, Yeni mengatakan itu pada kampanye pada tanggal 7 november dilapangan Motang Rua untuk kampanye pasangan Deno Maur,”

Gusti meminta pimpinan DPRD NTT untuk melakukan tindakan kepada Yeni Veronika karena telah melakukan pembohongan kepada masyarakat soal program Anggur Merah.

” dia mengatakan dana anggur merah ada 400 juta, temuan BPK dari 400 juta ada 200 juta yang tidak bisa dipertanggung jawabkan. itu membuktikan dia melakukan pembohongan kepada masyarakat,” kata Gusti.

Untuk diketahui Yeni Veronika merupakan anggota DPRD NTT dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN). Veronika juga merupakan istri dari kandidat Bupati Manggarai, Deno Kamelus.(SP)

Pos terkait