Lunasi Pokok Pajak dan Sanksi 1 M, Pengusaha NTT Tidak Dipidana

Kupang, Savanaparadise.com,- Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Nusa Tenggara berhasil menyelamatkan uang pajak yakni pokok beserta sanksi sebesar Rp 1 milyar dari seorang Pengusaha di Kupang NTT.

“Pengusaha bersangkutan di duga telah menyampaikan laporan pajak yang tidak sebenarnya sejak January 2009 sampai April 2011. Modusnya melaporkan laba atau penghasilan kena pajak yang lebih kecil,“ kata Kakanwil DJP Nusra Neilmaldrin Noor, Rabu (13/5/2015) di Kupang.

DJP Nusra, menurut Neilmaldrin Noor, pada pertengahan Maret lalu telah di lakukan pemeriksaan dan bahkan penggeledahan rumah serta tempat usaha yang bersangkutan.

Tanpa menyebutkan nama maupun inisial pengusaha dimaksud, Neil menjelaskan, dari hasil pemeriksaan dan upaya pembinaan secara persuasif, pengusaha itu bersedia melunasi pokok pajaknya serta sanksi sebesar 150 % .

“Perkembangan terakhir dari kasus itu, yang bersangkutan bersedia untuk melunasi kewajibannya serta sanksi 150 %, dengan total setoran lebih kurang Rp. 1 milyar,“ jelas Neilmaldrin Noor.

Untuk mencegah dan mengantisipasi kasus serupa, Kakanwil DJP Nusra Neilmaldrin Noor mengaku sudah menginstruksikan Kantor Pelayanan Pajak di daerah mengumpulkan informasi untuk di cocokan dengan data wajib pajak yang di miliki. (Chris Adoe/rri.co.id)

Pos terkait