Manager Arisan Modern Akhirnya Ditahan Polisi

Kupang, Savanaparadise.com,- Manager Arisan modern, Ruben Edi Ege akhirny ditahan polisi karena dugaan penggelapan mobil. Ege menggadaikan serta menjual mobil yang disewanya untuk opersional konser Slank.

Ege diamankan oleh Aparat Kepolisian Polres Kupang Kota, diotel Ti,ilangga , Jumad, 01/05 bersama perempuan yang dintindifikasi bernama Novi. Ege ternyata menginap dihotel untuk menghindari kejaran para pemilik mobil yang disewanya. Bahkan Ege berencana akan kabur ke Jakarta, 02/05.

Kepada Polisi di ruang pemeriksaan, Ege mengatakan Mobil yang disewanya digadaikan membiayai penyelenggaraan konser. Mobil-mobil tersebut disewanya sejak bulan maret yang lalu.

Terkait jumlah mobil yang disewa dalam peenyelenggaraan konser Slank, Ege mengatakan menyewa 11 unit mobil baik dari rental maupun milik perorangan. karena kekurangan dana, dirinya nekat menggadaikan lima unit mobil yang disewanya kepada orang lain, dengan perjanjian akan ditebus kembali lima unit mobil tersebut setelah penyelenggaraan konser itu.

Salah satu pemiliki mobil, Yeskial Benu mengatakan mobilnya disewa senilai Rp 5 juta per bulan oleh Ege untuk penyelenggaraan konser SLANK di Kota Kupang.

Pemilik mobil lainnya, Agustina Atarato mengatakan mobil avansa putihnya hendak dibeli oleh ege. Namun pada saat didatangi, Ruben mengaku belum memiliki uang tunai seharga mobilnya Rp 132,5 juta sehingga hanya dikasih uang muka sebesar Rp 20 juta dengan perjanjian jika sampai hari ini tidak bisa dilunasi sisanya, mobilnya dikembalikan dan uang mukanya hangus.

“Saya dengar mobil saya sudah dia jual Rp 120 juta ke orang di Sikumana. Bahkan BPKB mobil saya sudah digadaikan lagi ke Bank Crista Jaya oleh orang yang beli mobil saya di Sikumana tadi. Padahal saya tidak pernah buat surat perjanjian jual-beli.,” tegasnya.

Kepala resor Polres Kupang Kota AKBP. Musni Arifin mengatakan, untuk sementara pihak penyidik sedang pelajari semua kronologis sesuai laporang korban, untuk itu kami akan bertindak sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (SJ)

Pos terkait