Pemilukada TTU Berlangsung Desember 2015 dengan Sistim Referendum

Paket Dubes dideklarasikan sebelum mendaftar di KPUD TTU beberapa waktu yang lalu.
Paket Dubes dideklarasikan sebelum mendaftar di KPUD TTU beberapa waktu yang lalu.

Kefamenanu, Savanaparadise.com,- Mahkamah Konstitusi telah memutuskan bahwa daerah dengan calon tunggal tetap dapat menggelar pemilihan kepala daerah serentak. Tiga daerah yang memiliki calon kepala daerah tidak lebih dari satu pasangan yakni Kabupaten Blitar, Kabupaten Tasikmalaya, dan Kabupaten Timor Tengah Utara di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).

Setelah menerima Surat Edaran KPU Pusat untuk melanjutkan tahapan pemilukada yang tertunda, KPUD TTU menyatakan optimis Pemilukada TTU berlangsung 9 Desember mendatang dengan telah dirampungkannya beberapa instruksi dari KPU Pusat.

Bacaan Lainnya

“KPUD TTU siap melaksanakan pilkada serentak sesuai dengan keputusan MK. Sebagai bentuk persiapan menghadapi Pemilukada 2015, kita sudah aktifkan kembali seluruh anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) kecamatan dan Petugas Pemungutan Suara (PPS) di tingkat desa, menerbitkan SK tentang perubahan tahapan program jadwal sebagai bentuk persiapan dan selanjutnya kami akan melakukan sosialisasi bahwa pemilihan tetap dilanjutkan di tahun 2015 ini”, ungkap Ketua KPUD TTU, Felix Bere Nahak.

Felix juga berharap masyarakat memberikan dukungan kepada KPUD sebagai penyelenggara, “Tentu dengan limit waktu yang sangat pendek ini, kami berusaha mengelolah semua tahapan itu secara maksimal dan transparan. Kami berharap masyarakat dapat memberi dukungan kepada KPUD sebagai penyelenggara pemilukada”.

Intinya menurut Felix, pasca putusan MK, disertai dengan perintah KPU Pusat, KPUD TTU melaksanaan instruksi dengan tetap tanggal 9 Desember pemilihan bupati dan wakil bupati kabupaten TTU periode 2016 – 2021.
Berbeda dengan daerah – daerah yang lain, khususnya kabupaten TTU dan dua kabupaten lain pemilihan dilakukan dengan sistim referendum.

Masyarakat diberi kebebasan untuk menentukan pilihan setuju atau tidak dengan calon tunggal. Tahapan selanjutnya KPUD TTU masih tetap menunggu peraturan KPU Pusat yang mengatur lebih khusus tentang bagaimana mekanisme pelaksanaan pemilukada untuk tiga daerah yakni, Blitar, Tasikmalaya, dan Kabupaten TTU – Provinsi NTT.

Terkait waktu pengadaan Logistik, Felix Bere Nahak menjamin tidak menjadi masalah dengan proses tender 48 hari, “Konsentrasi KPUD TTU kini tertuju pada pengelolaan data pemilih dan pengelolaan pengadaan logistik. Satu hal yang mendasar, tahapan yang kami lakukan seragam untuk tiga kabupaten.

Untuk pengelolaan logistik, sementara dilakukan persiapan administrasi untuk melakukan survey dan kita menjamin untuk logistik tidak ada kendala. Sementara terhadap tahapan DPT menurut Felix penetapannya pada tanggal 12 – 13 Nopember, penetapan calon tanggal 22 Nopember, kampanye 25 Oktober – 5 Desember.

Untuk persiapan memulai pelaksanaan tahapan pemilukada pada 9 Desember mendatang, KPUD TTU sudah melaksanakan rapat koordinasi dengan pihak kepolisian dan Panwaslu pada Rabu (07/10) sore bertempat di KPUD TTU, termasuk persiapan tes kesehatan pasangan bakal calon tunggal Raymundus Sau Fernandes – Aloysius Kobes pada Kamis pagi di RSUD Atambua kabupaten Belu.

Tes kesehatan pasangan calon tunggal ini nantinya akan dilaporkan untuk memenuhi salah satu persyaratan sebagai calon pasangan kepala daerah selain proses verifikasi pemberkasan oleh KPU Pusat.(Nttonlinenow.com)

Pos terkait