Pengamat Hukum Sebut Jimmy Belum Bisa di PAW, Tetapi,!

Pengamat Hukum Tata Negara, John Tuba Helan

Kupang, Savanaparadise.com,-  Pengamat Hukum Tata Negara, John Tuba Helan mengatakan Pimpinan DPRD NTT belum bisa melakukan Pergantian Antar Waktu (PAW) terhadap Jimmy Sianto. Menurutnya ketentuan undang-undang mengatakan sesuatu hal yang belum ada putusan yang berkuatan hukum tetap berarti belum bisa dieksekusi.

Ia mengatakan Pimpinan DPRD NTT menggunakan dalil pemecatan yang dilakukan Hanura Versi Oesman Sapta Odang. Hal itu kata dia berlawanan dengan ketentuan undang-undang bahwa sesuatu yang belum jelas status hukumnya belum bisa dieksekusi.

Bacaan Lainnya

“ Pada prisinsipnya posisi mereka tidak boleh diapakan-apakan. Kalau dilihat dari aspek hukum semestinya sesuatu dalam gugatan kita harus menunggu inkracht dulu. Soal prosedur mereka seperti apa saya tidak tahu,” Kata Tuba Helan kepada wartawan, 06/12/18.

Pengajar Fakultas Hukum Universitas Nusa Cendana Kupang ini mengatakan hal itu harus dilihat dari aspek hukum ketimbang dari aspek politik.  Kalau sudah ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap baru bisa dilakukan PAW.

“ harus ada dasar hukumnya untuk melakukan PAW. Kalau sudah putusan pengadilan tingkat pertama tapi ada banding tapi belum inkracht, tunggu kasasi kalau sudah ada putusan kasasi baru bisa dieksekusi. Kalau pun ada peninjauan kembali tetapi tidak menggangu eksekusi,” jelasnya.

Ketika ditanya apakah proses PAW Jimmy Sianto yang dilakukan Pimpinan DPRD NTT menyalahi aturan?, Ia mengatakan itu merupakan proses politik jadi ditanyakan kepada pengurus partai. Dirinya hanya melihat dari aspek hukum.

“  kalau Fraksi itu kewenangan partai. Jadi ini persoalannya berantai.kalau Partai melakukan pemecatan anggota partainya.  Karena dipecat dari partai lalu pengisian anggota fraksi kan boleh. Ini persoalan terletak pada partai,” Katanya.(SP)

 

 

Pos terkait