Polisi Tersangka Traficking di Vonis Bebas

Atambua, Savanaparadise.com,- Terdakwa Kasus Traficking yang merupakan anggota kepolisian Polres Belu, Demasian Fuah dan Davidson Anin di vonis bebas oleh pengadilan Negeri Atambua, Rabu (1/7/15).

Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Soesilo, SH.MH, Anggota Bukti Firmansyah, SH.MH dan Marten Bunga, SH, Jaksa Penuntut Umum I Nyoman Sukrawan, SH, dengan Agenda Putusan Terdakwa.

Dalam persidangan Majelis Hakim membacakan bukti putusan terkait tindakan terdakwa yang tidak terbukti bersalah secara hukum turut serta membantu dan memperlancar perdagangan orang ke luar negeri yakni Yeni Fatima Mesak dan Asuntha Bui yang waktu itu masih dibawa umur.

Berdasarkan pertimbangan majelis hakim serta bukti-bukti yang telah diteliti dan dipelajari, kedua terdakwa dinyatakan bebas.

” Kedua terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana membantu atau melakukan percobaan tindak pidana perdagangan orang dengan maksud untuk dieksploitasi diwilayah NKRI sebagaimana dalam dakwaan kesatu primer pasal 2 ayat (1) jo pasal 10 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan oleh karenanya agar terdakwa dibebaskan dari dakwaan kesatu dan kedua primer dan subsidier yang dilayangkan oleh Jaksa Penuntut Umum,” kata Ketua Majelis Hakim Soesilo.

Ketika dikonfirmasi wartawan usai sidang, Jaksa Penuntut Umum, I Nyoman Sukrawan mengatakan akan menentukan sikap setelah 7 hari batas waktu.

” Sesuai dengan pernyataan Jaksa, keduanya sudah turut serta dalam melakukan tindak pidana dan keduanya akan dikenakan pasal 55 ayat (1) Undang-undang Traficking, sebab sebelumnya tuntutan Jaksa adalah 6 Tahun Penjara dengan denda 120 juta rupiah, namun putusan pengadilan memfonis bebas. Katanya.(Nus)

Pos terkait