Saksi Pihak Terkait Bantah Adanya Manipulasi Suara dalam Pemilukada Sumba Barat Daya

Jakarta , Savanaparadise.com,- Sidang perselisihan hasil pemilihan umum kepala daerah Kabupaten Sumba Barat Daya kembali digelar oleh Mahkamah Konstitusi, Kamis (22/8) sore, di Ruang Sidang Pleno MK. Pada persidangan kali ini, Panel Hakim Konstitusi yang dipimpin oleh Ketua MK M. Akil Mochtar telah mendengarkan sepuluh keterangan saksi yang dihadirkan oleh Pihak Terkait, Pasangan Calon Nomor Urut 3 Markus Dairo Talu-Ndara Tanggu Kaha.

Saksi yang dihadirkan oleh Pihak Terkait dalam kesempatan tersebut sebagian besar adalah penyelenggara Pemilukada. Bahkan, salah satu komisioner Komisi Pemilihan Umum Kab. Sumba Barat Daya, Petrus B. Walu, juga memberikan keterangannya untuk Pihak Terkait.

Sebagai Anggota KPU, Petrus membidangi Divisi Sosialisasi serta bertindak pula sebagai Ketua Kelompk Kerja Panitia Pemungutan Suara di Tingkat Kabupaten. Dalam keterangannya dia mebenarkan bahwa pada rekapitulasi tingkat kabupaten memang ada keberatan dari saksi Pasangan Calon Nomor Urut Dua Kornelius Kodi Mete-Daud Lende Umbu Moto (Pemohon). “Keberatan dari pasangan saksi nomor urut dua, alasannya karena beda hasilnya,” ujarnya.

Akan tetapi, kata dia, saat itu saksi tersebut tidak dapat menunjukkan dokumen atau formulir rekapitulasi tingkat PPK untuk dilakukan perbandingan. Menurutnya, saksi tersebut hanya mendasarkan keberatannya pada catatannya saja, bukan lampiran rekapitulasi dari KPU. Sehingga, pihak KPU Sumba Barat Daya (Termohon) menyarankan saksi untuk mengisi formulir keberatan dan rekapitulasi tetap dilanjutkan. Adapun hasil rekapitulasi yang dipersoalkan saksi tersebut adalah hasil rekap Kecamatan Wewewa Tengah dan Kecamatan Wewewa Barat.

Ketika itu, keberatan tersebut juga telah ditanggapi oleh masing-masing Ketua Panitia Pemungutan Kecamatan (PPK). Saat itu Ketua PPK Wewewa Tengah menegaskan bahwa hasil perolehan suara telah berdasarkan pada hasil rekapitulasi di tingkat PPS. Sedangkan PPK Wewewa Barat menyatakan, saksi nomor urut 2 tidak hadir saat rekapitulasi di tingkat kecamatan.

Saksi Manase Lende Louro selaku Ketua PPK Wewewa Tengah membenarkan hal itu. Menurutnya, memang benar saksi dari nomor urut 2 mengajukan keberatan. Angka yang dipersoalkan adalah hasil perolehan suara di Desa Enggaba. Karena menurut saksi ada penambahan perolehan suara bagi masing-masing pasangan calon.

“Saya panggil saksi nomor urut dua, saya minta lampiran D1. Dia tidak tunjukan saat itu. Karena di tingkat PPS tidak ikut rekap. Tidak ada D1 dan lampiran D1 sehingga saya bilang keberatan disampaikan secara tertulis,” papar Manase.

Manase pun menegaskan bahwa tidak ada manipulasi suara pada saat rekapitulasi perolehan suara bagi masing-masing pasangan calon. “Tidak ada coretan. Tidak betul (ada selisih),” tegasnya. “Di tingkat kabupaten tidak ada perubahan. Sama angkanya.”

Bahkan menurutnya, pada saat itu juga tidak ada catatan dari Panitia Pengawas (Panwas). “Semua PPK tanda tangan, saksi hanya nomor urut tiga. Panwas tidak ada rekomendasi,” ungkapnya.

Kesaksian ini dibenarkan oleh salah satu Anggota PPK Wewewa Tengah, Agustinus Umbu. Begitupula keterangan dari Ketua PPK Wewewa Barat Lukas Welo. Menurutnya, rekapitulasi berjalan dengan baik. “Tidak ada masalah dan tidak ada keberatan. Lancar”.

Ketika rekapitulasi pun, kata dia, juga telah dihadiri oleh Kapolsek Wewewa Barat, Camat Wewewa Barat, Panwas Kecamatan, dan seluruh Ketua PPS dari 17 desa.

Usai mendengarkan keterangan para saksi, Akil Mochtar pun kemudian menjadwalkan sidang selanjutnya untuk kembali memeriksa para saksi Pemohon dan Pihak Terkait. Sidang pemeriksaan berikutnya akan digelar pada Senin (26/8) sore. Rencananya, akan dilakukan pemeriksaan terhadap sepuluh saksi Pemohon, sepuluh saksi Pihak Terkait, dan mendengarkan keterangan Panwas. (Dodi/mh)

Pos terkait