TPDI: Soal Kapolri, Jokowi Menggunakan Hak Prerogatif Megawati

Jakarta, Savanaparadise.com,- Koordinator Tim Penegak Demokrasi Indonesia (TPDI) Petrus Salestinus, SH menilai, dalam menetapkan Komjen. Pol Budi Gunawan sebagai calon tunggal Kapolri menggunakan hak prerogatif Ketua Umum DPP PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri bukan hak prerogatifnya sebagai presiden.

Dalam Rilisnya yang diterima Savanaparadise.com, Kamis (15/1/2015) Petrus Selestinus mengatakan, sikap KPK yang menetapkan Komjen. Pol Budi Gunawan sebagai tersangka sekaligus mempertegas bahwa Presidan Joko Widodo kurang memahami bagaimana seharusnya hak prerogatif itu dignakan menurut UUD’45.

“Jokowi seharusnya menyadari bahwa hak Prerogatif Presiden itu sebuah wilayah yang sakral dan spesial namun referensinya harus terukur, agar Presiden tidak salah dalam memilih subyek. Sikap asal menggunakan hak Prerogatif sebagaimana dipraktekan Jokowi dalam mencalonkan Komjen Budi Gunawan, tidak aspiratif dan menentang referensi publik dan hanya tunduk kepada kehendak Megawati Soekarnoputri sebagai patronnya jelas akan merusak sistim tatakelola pemerintahan terutama yang dianut secara luas saat ini yaitu asas transparansi dan akuntabilitas,” katanya.

Menurut Petrus, cara Jokowi dalam mencalonkan Komjen Budi Gunawan sebagai Kapolri, sesungguhnya tidak berdasarkan penggunaan hak prerogatif Presiden secara murni, pasalnya, bagainanapun Komjen Pol Budi Gunawan memiliki kedekatan dan kesetiaan kepada Ibu Megawati Soekarnoputri sehingga mengandung kesan kuat bahwa pencalonan Budi Gunawan lebih kepada Megawati Soekarnoputripun masih Menggunakan Hak Peerogatif sebagai Ketua Umum Partai yang dalam banyak hal sering disalahgunakan dalam mengelola Partai dan kader-kadernya.

Ditambahkannya, kedudukan Megawati sebagai patron terhadap Jokowi sangat berpengaruh terhadap Jokowi sebaga kader PDIP yang sedang menjabat sebagai Presiden dalam mengambil keputusan-keputusan penting termasuk dalam menggunakan hak Prerogatif sebagi Presiden.

“Dengan kata lain Hak Prerogatif Megawati Soekarnoputri sebagai Ketua Umum PDIP sangat dominan mempengaruhi Jokowi dalam mengambil Keputusan sehingga menyulitkan Jokowi dalam menggunakan hak konstitusional sebagai Presiden dengan hak Prerogatifnya yang sakral, spesial, terukur dan aspiratif.

Inilah blunder pertama diawal kepemimpinan Jokowi dalam menggunakan hak prerogatif yang tidak murni. Publik semakin meyakini bahwa Jokowi sebagai boneka dimata Megawati Soekarnoputeri, terbukti dari bagaimana sikap Jokowi memaksakan diri memilih Komjen Budi Gunawan sebagai calon tunggal Kapolri di tengah arus resistensi yang kuat menolak Budi Gunawan, termasuk memilih berseberangan dengan KPK,” bebernya.

Petrus juga mengatakan, peristiwa Jokowi memilih mengabaikan Rapor Merah Budi Gunawan dari KPK dan lebih memilih loyalitasnya kepada Megawati Soekarnoputri sebagai patronya juga sekaligus membuktikan kultur korup di PDIP masih sulit dilepaskan apalagi ditinggalkan untuk selama lamanya oleh PDIP.

TPDI kata Petrus mendukung sikap Komisi III DPR yang tetap akan menyelenggarakan fit and propertest terhadap Komjen Budi Gunawan sebagai Calon Kapolri meski sudah berstatus Tersangka agar semua hal menjadi jelas demi menjaga sistim tatakelola pemerintahan kita yang sudah semakin tidak jelas arahnya karena sangat bergantung kepada sikap dan keinginan siapa yang berkuasa.

Dia juga mengatakan, KPK tidak boleh hanya melapor kepada Kapolri soal pemberian status Tersangka kepada Komjen Budi Gunawan, Calon Kapolri terkait Rekening Gendut yang diduga bersumber dari Korupsi, akan tetapi KPK juga harus mengeluarkan dan membawa Surat Perintah kepada Pimpinan atau atasan Tersangka dalam hal ini Kapolri untuk memberhentikan sementara Tersangka Budi Gunawan dari jabatannya.
Sikap ini kata dia, sesuai dengan ketentuan pasal 12e Undang-Undang No. 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Korupsi.
“Memang selama ini KPK jarang menggunakan kewenangannya sesuai dengan ketentuan pasal 12e diatas, padahal penggunaan kewenangan berupa memerintahkan atasan Tersangka untuk memberhentikan sementara Tersangka dari jabatannya demi memperlancar jalannya penyidikan agar Tersangka tidak lagi menyalahgunakan jabatannya untuk mempersulit pemeriksaan.

Begitu pula dengan rencana Komisi III DPR untuk melakukan fit and propertest terhadap Komjen Pol Budi Gunawan, sangat ditunggu masyarakat agar semua hal terkait dugaan korupsi dan rekening gendut serta bagaimana kelanjutan dan nasib pencalonan Komjen Budi Gunawan sebagai Kapolri bisa dijelaskan kepada masyarakat luas,” ujarnya. (*/SP)

Pos terkait