Undang-Undang Desa, Momentum NTT Ambil Uang Pusat Lewat Pemekaran Desa

Waingapu, Savanaparadise.com,- Lahirnya Undang-Undang Desa Nomor 6 Tahun 2014 adalah sebuah momentum baru dalam pembangunan berbasis desa. Dengan adanya undang-undang ini, Desa diberdayakan agar menjadi kuat, maju, mandiri, dan demokratis sehingga dapat menciptakan landasan yang kuat dalam melaksanakan pemerintahan dan pembangunan menuju masyarakat yang adil, makmur, dan sejahtera. Undang- undang ini mengatur soal alokasi pusat untuk desa.

Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI asal NTT, Paul Liyanto ketika berkunjung ke kabupaten Sumba Timur, mengatakan pemekaran wilayah yang bisa di lakukan untuk NTT sebaik cukup pemekaran desa atau kelurahan, kecamatan dan kabupaten saja.

Liyanto mengatakan hal itu ketika mendapat pertanyaan tentang prospek pemekaran pulau sumba menjadi provinsi sendiri lepas dari provinsi NTT. kunjungan Liyanto ke sumba Timur berkaitan dengan ketika melakukan sosialisai Empat Pilar UUD 1945, Bhineka Tunggal Ika dan Negara kesatuan Republik Indonesia, 23/02, di Waingapu, kabupaten Sumba Timur.
Menurutnya , pemekaran Provinsi sebaiknya tidak perlu karena untuk pemekaran desa akan lebih cepat menyelesaikan persoalan dalam pembanguann.

“ Sehingga nantinya dapat mengelolah dana desa yg cukup besar nilainya sebesar 1 milyar per tahun sehingga desa dapat berkembang lebih cepat karena kalau desa maju indonesia pasti maju, karena kalau desa maju provinsi pasti maju tetapi belum tentu desa maju kalau indonesia atau provinsi maju,” jelas Liyanto dalam rilis yang diterima Savanaparadise.com, Kamis, 26 Februari 2015.

Bagi Liyanto Pemekaran desa lebih tepat dalam konteks percepatan dan pembangunan wilayah pedesaan. Karena dengan adanya pemekaran desa akan semakin banyak gelontoran uang dari pusat untuk desa.

Pada kesempatan terpisah, ketika berkunjung ke Sumba tengah untuk kegiatan Sosialisasi Empat pilar, Liyanto juga mendapat laporan dari PGRI Sumba Tengah terkait 30 guru belum mendapat tunjangan sertifikasi sejak tahun 2010. Menanggapi hal tersebut, Liyanto meminta PGRI Sumba Tengah untuk menyelidiki kasus tersebut dan membawa aspirasi tersebut ke DPRD setempat.(FA/SP)

Pos terkait