Viktor Kembali!

Matheos Viktor Messakh

Setahun sudah pemilihan Walikota Kupang berlalu. Orang bertanya dimanakah pasangan calon perseorangan Matheos Viktor Messakh dan Victor Manbait?

Victor Manbait kembali menekuni pekerjaan sebagai pegiat LSM di Kefamenanu, sementara Viktor Messakh kembali ke panggung politik. Kali ini Atok, demikian nama panggilannya, mengincar kursi DPRD provinsi. Ia bertarung dari Partai Nasdem dengan No urut 3 dalam Daerah Pemilihan I yang meliputi seluruh Kota Kupang.

Bacaan Lainnya

“Menjaga momentum itu penting dalam politik. Kalau saya menghilang setahun dua tahun, lalu kemudian muncul lagi, orang akan bertanya dari mana saja kamu?” kata Atok Jumat (28/7).

Mengapa Matheos Viktor memilih daerah pemilihan kota Kupang? Naluri politiknya mengatakan ia harus memilih kota ini. Kota yang jalan-jalan dan lorong-lorongnya telah ia jejali selama perhelatan pemilihan Walikota Kupang di akhir tahun 2015 dan tahun 2016.

“Saya memilih daerah pemilihan kota Kupang karena itu yang terukur bagi saya. Saya telah bekerja mengumpulkan dukungan di kota Kupang dan semoga apa yang sudah dibangun bisa ditindaklanjuti untuk memperoleh dukungan politik dari pemilih kota Kupang,” kata pria kelahiran 30 Juni 1973 ini.

Matheos Viktor dan sekitar 70-an relawannya telah menjalani hari-hari melelahkan  mengumpulkan dukungan KTP dari warga Kota Kupang untuk dapat maju sebagai calon perseorangan walikota Kupang. Bekerja kurang dari lima bulan, mereka berhasil mengumpulkan lebih dari 26 ribu KTP. Setelah dishortir jumlah KTP yang benar-benar bisa dimasukkan ke KPU Kota Kupang adalah 22.708 KTP.

Namun politik berkata lain, mereka gugur di jalan menuju pencalonan tetap. Keduanya telah mengikuti tes kesehatan sebagai bakal calon walikota Kupang dari jalur perseorangan namun akhirnya kandas di tangan para petugas verifikasi faktual KPU. Sebanyak 22.708 KTP yang diserahkan ke KPU kota kemudian hampir setengah bagian dinyatakan tidak memenuhi syarat karena banyak pendukung tak dapat ditemui petugas verifikasi.

“Kami mengajukan keberatan dan bahkan kemudian berperkara dengan KPU di Panwaslu namun akhirnya permohonan kami tidak diterima”, kata Atok. “Kami menemukan ratusan bukti testimony tertulis, video dan foto yang menyatakan bahwa para petugas KPU tidak melakukan verifikasi dengan cara yang benar dan bahkan ada yang tidak melakukan verifikasi. Namun bukti-bukti kami ditolak Panwaslu,” jelas Atok.

Panwaslu Kota Kupang menolak permohonan Pasangan Viktori untuk meloloskan pasangan ini untuk mengikuti pemilihan walikota. Terjadi pandangan yang berbeda dari ketiga komisioner Panwaslu, namun dua dari tiga komisioner menolak permohonan pasangan Viktori dan dengan demikian Viktori tak bisa mengikuti pemilihan Walikota. Ketiga Komisoner ini kemudian dinonatifkan oleh Bawaslu karena keputusan menyangkut salah satu pasangan calon dianggap melanggar aturan.

Pasangan Viktori mengadukan hal ini ke Bawaslu RI dan setelah sejumlah persidangan ketiga Komisioner Panwaslu kota Kupang dinyatakan bersalah dan mendapat teguran. Namun apa daya keikutsertaan pasangan Viktori bukanlah bahan pembahasan dalam persidangan-persidangan itu. Viktori tetap tak bisa mengikuti pemilihan walikota.

“Sekarang saya kembali lagi dengan kendaraan baru yaitu Partai Nasdem. Saya percaya apa yang saya bangun dalam beberapa tahun terkahir ini tidak akan berlalu dengan sia-sia. Bagi bapa, mama, adi kaka, sekalian, jangan lupa 26.000 KTP yang pernah kami kumpulkan. Mari kita selesaikan apa yang telah kita mulai.”

Duo Viktori menjadi salah satu pasangan dari jalur perseorangan yang memenuhi jumlah dukungan namun kandas di tangan aturan dan penyelenggara. Namun mereka telah menorehkan sejarah dalam politik Kota Kupang.(bersambung)

Pos terkait