27 Saksi Telah Diperiksa Terkait Dugaan Tindak Pidana Korupsi Puskesmas Inbate, Salah Satunya Kadis Kesehatan TTU

Kajari TTU, Roberth J. Lambila, SH.MH (foto: Yuven Abi/Savana Paradise.com)

Kefamenanu, Savana Paradise.com,_ Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara (Kejari TTU) terus gencar lakukan pengusutan terhadap dugaan tindak pidana korupsi Puskesmas Inbate kecamatan Bimomi Nilulat Kabupaten TTU.

Pada senin, 24 Januari 2020, pemeriksaan dilakukan terhadap 5 orang saksi dan salah satunya adalah Kepala Dinas (Kadis) kesehatan Kabupaten TTU.

Bacaan Lainnya

Kelima orang saksi yang diperiksa itu antara lain, Tomas Laka (Kadis Kesehatan Kabupaten TTU), Leonard Diaz (PPK), Yohanis Candra Asa, Benyamin Lasakar (Pelaksana pekerjaan), Yakobus Sonbay (perantara).

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) TTU, Roberth J. Lambila, SH.MH dalam keterangan persnya mengatakan, dengan diperiksanya 5 orang saksi tersebut maka total saksi yg telah diperiksa sebanyak 27 orang yang terdiri dari : KPA, PPK, POKJA, Konsultan Perencana, Kontraktor pelaksana, Konsultan Pengawas, Tim Teknis, PPHP, Bendahara, Tenaga Ahli dalam kontrak.

Ia menuturkan, sebelumnya pada Rabu, 12 Januari 2022 Tim Penyidik bersama Tim Ahli Politeknik Negeri Kupang telah melakukan pemeriksaan fisik pekerjaan gedung puskesmas Inbate.

Roberth menjelaskan bahwa, dalam proses penyidikan yang dilakukan, Tim penyidik Kejari TTU telah berhasil menyita uang tunai sebesar Rp. 1.017.354.915.

“Saat ini Tim Penyidik telah menyita uang Tunai senilai Rp. 1.017.354.915.-

Yang terdiri dari pengembalian dari kontraktor pelaksana terhadap ketidaksesuaian pekerjaan oleh rekanan, pengembalian oleh konsultan pengawas, pinjam bendera, uang yg diserahkan ke pejabat”jelas Roberth.

“Selanjutnya Tim Penyidik akan memintai keterangan lagi dari beberapa pihak yang terlibat dalam pelaksanaan pekerjaan pembangunan gedung puskesmas inbate dan dalam waktu dekat Tim Penyidik akan menentukan pihak-pihak yang paling bertanggungjawab terhadap penyimpangan dalam pembangunan gedung puskesmas inbate tersebut” tutupnya.

 

Penulis : Yuven Abi

Editor    : Chen Rasi

Pos terkait