Anak Anggota Propam Polda NTT Jadi Korban Penculikan

 

Kupang, Savanaparadise.com,- Bocah berusia 13 tahun di Kota Kupang menjadi korban penculikan. Bocah cilik ini diduga diculik dan disekap oleh tetangga.

Bripka Bobby Djhau yang adalah ayah bocah kepada wartawan mengaku pada tanggal 26 Maret 2020 usai mandi sore, korban meminta uang untuk belanja di kios.

“Saya berikan uang Rp 50.000 untuk belanja telur, gula dan teh,” ujar Bobby Djhau yang juga anggota Provost Bid Propam Polda Nusa Tenggara Timur ini, Sabtu (23/5).

Ia menjelaskan usai belanja di kios, korban tidak kunjung kembali ke rumah. Hingga pukul 23.00 wita, Bobby Djhau mulai resah dan mencoba mencari korban. Ia kemudian mendatangi kios tempat korban belanja dan menanyakan kepada pemilik kios.

Pemilik kios membenarkan korban sempat berbelanja ke kios miliknya.

Karena belum juga kembali maka pada tanggal 27 Maret 2020 malam, Bobby melaporkan kasus kehilangan anak ke Polres Kupang Kota.

“Anak saya tidak pulang ke rumah dalam tempo 1×24 jam jadi saya laporkan kasus kehilangan anak. Saya juga tetap berdoa dan berusaha mencari anak saya,” jelasnya.

Bobby sendiri kaget karena pada tanggal 28 Maret 2020, ia mendapat telepon dari anggota polisi kalau korban sudah ditampung di kantor P2TP2A.

“Anak saya hilang tapi kok adanya di P2TP2A,” ujarnya.

Dalam kebingungan, Bobby Djhau mengajak ibu dan istrinya untuk bertemu korban, namun pihak P2TP2A enggan mempertemukan korban dengan orang tuanya tanpa alasan yang jelas.

Barulah pada tanggal 31 Maret 2020, korban bisa bertemu dengan orang tua dan dipulangkan pada tanggal 1 April 2020.

“Itupun dengan berbagai prosedur dan sejumlah surat yang kami harus tanda tangani,” kata Bobby Djhau.

Usai kembali kerumah, Bobby Djhau tidak ingin menganggu mental anaknya sehingga mendiamkan kasus ini. Baru lah pada tanggal 8 April 2020, korban membuat pengakuan mengejutkan kalau saat itu ia diculik dan disekap oleh enam orang pria dan satu perempuan yang juga tetangga mereka.

“Korban mengaku diancam dan disekap di sekitar kantor lurah Tode Kiser. Saat saya cari anak saya dengan sepeda motor, para pelaku mengancam anak saya dan menyuruh tiarap sehingga anak saya tidak berani melawan,” urai Bobby.

Ia menceritakan sesuai pengakuan anaknya pada tanggal 27 Maret 2020, korban dijemput dengan mobil dan dibawa ke Kelurahan Oesapa dan disekap serta dikurung. Siangnya ada lima pelaku yang menjemput korban kemudian diantar ke kantor P2TP2A Nusa Tenggara Timur.

Dikantor P2TP2A, para pelaku mengaku kalau korban sering dianiaya orang tuanya sehingga harus mendapat perlindungan dari lembaga tersebut.

“Saya tidak pernah menganiaya anak saya,” tegas Bobby.

Kasus ini kemudian dilaporkan Jachoba Jane Djhau-Ludjipau (65), ibu kandung Bobby atau nenek korban ke polisi dengan laporan polisi nomor LP/B/209/V/RES.1.24/2020/SPKT tanggal 19 Mei 2020.

Laporan kasus penculikan yang terjadi di Jalan Taruna 2A Kelurahan Tode Kiser ini diterima Bripka Armando Wabang, petugas di SPKT Polda Nusa Tenggara Timur.

“Kami melaporkan Dido Cs”, tegasnya.

Ada pula pelaku nama Johan alias Jojo dan Megi sebagai pelaku penculikan. Nanti polisi yang akan menyelidiki lebih lanjut,” ujar Bobby usai memberikan keterangan sebagai saksi.

Pihak P2TP2A Nusa Tenggara Timur belum berhasil dikonfirmasi terkait laporan ini.(Mdk/JN)

Pos terkait