Anak SD dicabuli Siswa SMA di Kabupaten Kupang

 

Oelamasi, Savanaparadise.com,- Entah setan apa yang merasuki GFM (16), pelajar kelas XI sekolah menengah atas (SMA) di Kota Kupang. GFM mencabuli PGPS (12) siswa Sekolah Dasar (SD.

Bacaan Lainnya

Nasib nahas ini dialami korban pada Jumat (3/4) subuh, sekitar pukul 01.30 Wita di spot foto ‘Bukit Cinta’, Desa Penfui Timur, Kecamatan Kupang Tengah, Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT).

“Korban dijemput pelaku di rumahnya di Kelurahan Oebobo, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang pada Kamis (2/4) malam oleh pelaku, lalu dibawa ke lokasi kejadian,” kata Kapolsek Kupang Tengah, Ipda Elpidus Kono Feka, Sabtu (4/4).

Ia menjelaskan, pelaku dan korban diketahui berkenalan melalui media sosial dan selama ini berkomunikasi lewat aplikasi mesangger.

Kerabat korban atas nama Buce, kaget karena tidak mendapati korban dalam kamar tidur padahal sudah menjelang subuh. Kemudian Buce membangunkan M, ibu korban. Buce, M dan kerabat korban yang lain, lalu mencari korban hingga pukul 03.00 wita.

Selang beberapa saat, pelaku mengantar pulang korban dengan sepeda motor mio warna hitam. Namun karena kaget melihat ibu dan kerabat korban di halaman rumah, pelaku dan korban memilih kabur dengan sepeda motor. Para kerabat kemudian mengejar pelaku dan korban dengan sepeda motor.

“Di ujung jalan Gua Lordes Oebobo, pelaku dan korban jatuh dari sepeda motor, sehingga langsung diamankan dan dibawa ke Polsek Oebobo Polres Kupang Kota. Namun karena lokasi kejadian ada di wilayah hukum Polres Kupang maka dilaporkan ke kami,” ujar Elpidus.

Polisi kemudian membawa korban ke rumah sakit Bhayangkara Titus Uly Kupang untuk visum.

“Hasil visum sudah ada,” kata Kapolsek Elpidus.

Penyidik Reskrim Polsek Kupang Tengah kemudian memeriksa pelaku, korban dan saksi-saksi.

“Hasil penyelidikan sementara, pelaku bersetubuh dengan korban di ‘bukit cinta’ jelasnya.

Karena korban serta pelaku masih di bawah umur, maka pelaku tidak ditahan, namun proses hukum tetap dijalankan. “Keluarga pelaku menjamin akan menghadirkan pelaku jika dibutuhkan untuk proses hukum,” tambah Elpidus.

Polisi mengupayakan diversi dengan menghadirkan korban, pelaku dan keluarga masing-masing termasuk pekerja sosial guna menyelesaikan secara kekeluargaan. Namun, polisi menjerat pelaku dengan pasal 81 ayat (1) undang-undang nomor 35 tuhun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Pihaknya mengimbau agar orang tua memastikan aktivitas anak sepanjang hari, sehingga anak gampang dikontrol. Demikian pula penggunaan handphone agar dikontrol.

“Orang tua agar mengarahkan anak untuk kesibukan positif, sehingga anak tidak melakukan hal-hal yang kurang baik,” harapnya. (mdk/Ananias)

Pos terkait