Anggota DPRD TTU Kecam Penggeledahan BBM di Napan

 

Kefamenanu,  Savanaparadise.com,-Anggota DPRD kabupaten TTU, Agustinus Siki mengecam keras tindakan penggeledahan yang dilakukan oleh aparat gabungan TNI – Polri di desa Napan Kecamatan Bikomi Utara kabupaten TTU.

Agustinus menilai tindakan yang dilakukan oleh petugas gabungan TNI – Polri dengan menggeledah rumah-rumah warga di desa Napan kecamatan Bikomi Utara sangat tidak prosedural dan tidak manusiawi.

“Saya mendukung upaya pemberantasan mafia penyelundupan BBM ke Timor leste termasuk melakukan tindakan penggeledahan. Namun harus prosedural dan manusiawi karena itu adalah masyarakat yang harus diberikan edukasi yang benar. Bukan dengan cara, datang masuk dari depan rumah keluar di belakang rumah tanpa sepengetahuan pemilik rumah. Ini tindakan represif dan saya mengutuk tindakan seperti ini” kata Siki.

Agustinus menyampaikan penyelundupan BBM bersubsidi ini sudah dilakukan selama belasan tahun oleh masyarakat desa Napan. Karena itu dirinya menduga bahwa ada konspirasi yang dibangun antara pihak penyelundup dan aparat keamanan di perbatasan.

“Saya menduga bahwa ini ada konspirasi besar antara aparat keamanan di perbatasan Napan dengan para penyelundup. Dalam hal ini saya mau katakan bahwa yang diuntungkan ini adalah aparat. Sehingga jika baru pada saat ini dilakukan penggeledahan, ini semacam baru bangun dari tidur” ungkap Agustinus.

Anggota DPRD 2 periode ini mengatakan bahwa sangat menyesalkan tindakan penggeledahan yang telah dilakukan, karena saat dilakukan penggeledahan tersebut hampir semua pemilik rumah tidak berada di rumahnya.

“Tidak dibenarkan menggeledah rumah orang tanpa sepengetahuan pemiliknya. Secara etika tidak boleh. Ini pencuri namanya” tutur Agustinus kesal.

Lebih lanjut Agustinus mengungkapkan bahwa jangan hanya sebatas melakukan penggeledahan, tapi pencegahan itu yang sangat penting untuk dilakukan.

“Saya tahu bahwa UU migas melarang tindakan penimbunan BBM. Tapi menurut saya orang yang melakukan penimbunan di Napan sama dengan penjual eceran yang ada di jalan – jalan. Sehingga kalau mau tertibkan maka harus tertibkan semua” ungkap Siki.

“Masyarakat selama ini merasa nyaman dengan menjual BBM ke Timor leste. Semua ini terjadi karena saya menduga bahwa ada konspirasi dengan aparat Kepolisian dan TNI di perbatasan. Saya berani untuk menyebut satu persatu, aparat siapa-siapa saja yang telah menerima uang sogokan dari masyarakat saya. Saya siap untuk kita berhadap-hadapan”tegas ketua Komisi II DPRD TTU ini.

Menurut Agustinus sesuai dengan KUHAP no.8 tahun 1981 tentang penggeledahan barang bukti harus seijin Pengadilan yang kemudian harus ditunjukan kepada pihak yang akan digeledah. Apabila tidak ada surat ijin dari pengadilan maka itu tidak dibenarkan. (YA)

Pos terkait