Ansy Lema Minta Tindak Tegas Korporasi Pelaku Pembakaran Hutan

Jakarta, Savanaparadise.com,- Komisi IV DPR RI melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) Panja pengendalian serta Penindakan Kebakaran Hutan dan Lahan bersama Eselon I Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI dan Dirut Badan Restorasi Gambut dan Mangrove, pada hari, Selasa, (23/3/21).

Agenda RDP membahas program/kegiatan pencegahan dan pengendalian kebakaran hutan dan lahan tahun 2021.

Bacaan Lainnya

Data Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menunjukkan adanya penurunan signifikan luas areal pembakaran hutan dan lahan pada 2020.

Pada tahun 2019, luas areal pembakaran mencapai 1.649.258 hektar. Tahun 2020 turun signifikan menjadi 296.942 hektar.

Dalam kesempatan tersebut Anggota DPR RI dari Daerah Pemilihan (Dapil) NTT II, Yohanis Fransiskus Lema yang akrab disapa Ansy Lema mengharapkan penjelasan analisis-diagnostik, bukan sekedar penjelasan deskriptif terkait karhutla: data, penyebab dan solusi menangani karhutla.

Apakah penurunan signifikan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) imbas dari kinerja KLHK, kepatuhan korporasi, atau semakin teredukasinya masyarakat.

Ataukah efek pandemi menyebabkan korporasi tidak membuka lahan, sehingga angka karhutla menurun drastis.

Politisi PDI Perjuangan ini juga mendesak KLHK agar membuka data persebaran karhutla di lahan konsesi korporasi dan lahan rakyat.

Data persebaran karhutla ini sangat penting dalam merencanakan-menentukan kebijakan pencegahan dan pengendalian yang tetap sasar.

“Hipotesis saya, aktor utama penyebab karhutla adalah korporasi, bukan rakyat. Artinya titik awal pembakaran lebih banyak bermula di lahan konsesi korporasi”, kata Ansy Lema.

Untuk mengatasi karhutla, kegiatan pencegahan dan penindakan harus berjalan serentak. Karena itu, Jelas Ansi Lema, saya memberikan beberapa usulan konkret:

Pertama, pelibatan aktif masyarakat yang ada di sekitar hutan (tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh adat) dalam kegiatan pencegahan karhutla melalui edukasi.

Kedua, libatkan korporasi dalam pencegahan, agar memiliki tanggung jawab/sensibilitas terhadap persoalan karhutla.

Ketiga, perhatikan kesejahteraan polisi hutan, pasukan Manggala Agni dan berbagai pihak yang berada pada garda terdepan pemadaman titik-titik api.

Keempat, tindak tegas korporasi pelaku pembakaran hutan dan lahan agar ada efek jera.

Bekukan izin berusaha atau tempuh jalur hukum hingga tuntas (putusan inkrah) berhadapan dengan korporasi pelaku pembakaran hutan. (SP)

Pos terkait