Arjuna Desak Kejari Ngada Tuntaskan Kasus Dugaan Korupsi Perbekalan Kesehatan Covid-19 Di Nagekeo

Nagekeo, Savanaparadise.com,- Memperingati hari pers ke 74, selain menyelenggarakan kegiatan kepedulian dengan pembagian masker gratis, Aliansi Jurnalis Nagekeo juga memberikan catatan sikap terhadap beberapa kasus korupsi dan kriminal yang telah ditangani oleh pihak Kejaksaan Negeri Ngada dan Kepolisian Resort Nagekeo.

Aliansi Jurnalis Nagekeo (Arjuna) dalam perayaan hari pers Nasional mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Ngada segera menuntaskan kasus dugaan korupsi perbekalan covid-19 di lingkup Pemda Nagekeo yang saat ini sedang ditangani pihak Kejari Ngada.

Menurut ketua Arjuna Doni Moni, persoalan dugaan korupsi tersebut harus ada titik terangnya, sebab sudah diumumkan ke publik bahwa kasusnya sudah dinaikan statunya dari penyelidikan ke tingkat penyidikan.
Desakan tersebut menjadi atensi yang disampaikan para pekerja media di Kabupaten Nagekeo bertepatan dengan momentum Hari Pers Nasional (HPN) Selasa (09/02/2021).

Kejari Ngada harus komitmen dengan apa yang disampaikan pada saat menggelar konferensi pers sehingga tingkat kepercayaan masyarakat baik terhadap Aparat Penegak Hukum maupun para jurnalis itu masih ada.

“Ini kan jelas, apabila tidak segera dituntaskan, publik khusunya masyarakat Nagekeo menduga kalau wartawan ikut terlibat dalam menutupi kasus ini. Kita
(wartawan) tidak mau ada preseden buruk di masyarakat. Kalaupun belum jelas jangan dulu dinaikan statusnya dari Penyelidikan ke Penyidikan” tandasnya.

Wakil Ketua Divisi Hukum dan Advokasi ARJUNA, Mohammad Dedi Ingga SH, menyebutkan sejatinya apabila pihak Kejari Ngada sudah menaikan status dari penyelidikan ke tingkat penyidikan, setidaknya kejaksaan mendapatkan dua (2) alat bukti.

“Ini secara hukum tidak ada alasan lagi untuk tidak menetapkan tersangka” sebutnya.

Kerena itu, Arjuna meminta kejelasan sudah sejauh mana langkah-langkah penyidikan yang dilakukan oleh pihak Kejaksaan.

“Ada apa sampai saat ini belum ditetapkan satu tersangkapun” tanyanya.

Hal senada juga disampaikan Dewan Pembina ARJUNA Bernad Sapu SH.
Ia mengatakan, apabila dalam melakukan penyidikan Jaksa tidak bisa menemukan minimal dua (2) alat bukti sebaikanya dikeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).

“Kalaupun tidak bisa menemukan dua alat bukti sebaiknya SP3, dan Jaksa harus kembali menggelar konferensi pers sehingga publik tahu. Kami jurnalis ini bukan alat yang bisa ditunggangi untuk kepentingan penegak hukum dalam menjustifikasi orang bersalah tandasnya.

Ia menegaskan kejaksaan pun harus tegas mengeluarkan sikap secepat mungkin ke publik apabila tidak menemukan adanya bukti penyelewengan atau korupsi di Dinas Kesehatan Nagekeo itu.

“Selain mengeluarkan SP3 Jaksa harus melakukan pemulihan nama baik, serta permintaan maaf terhadap pihak-pihak yang dirugikan dalam kasus korupsi di Dinas Kesehatan maupun di BPBD Nagekeo, serta pada para jurnalis, secara terbuka selama satu bulan,” pungkas Bernad

Aliansi Jurnalis Nagekeo juga bersikap terhadap pihak Kepolisian Resort Nagekeo, atas beberapa kasus hukum dan kriminal yang belum ada kejelasan hingga kini.

“ Pihak Polres juga harus benar-benar serius menangani beberapa kasus kriminal seperti bunuh diri yang telah terjadi bebrapa kali namun belum diketahui hasilnya seperti apa serta beberapa kasus lain , seperti kebakaran ruang farmasi, penyerangan rumah jabatan kapolres,” tegas Doni, ketua Aliansi Jurnalis Nagekeo.

Penulis: Fardin Bay

Pos terkait