Bakal Paslon Perseorangan di TTU Lolos Verifikasi Administrasi

 

Kefamenanu, Savanaparadise.com,- Komisi Pemilihan Umum Daerah Kabupaten TTU secara resmi menyerahkan berita acara kepada bakal pasangan calon perseorangan Agustinus Talan – Yosef Akoit (Paket AYO).

Bacaan Lainnya

Penyerahan berita acara tersebut dilakukan lantaran KPUD kabupaten TTU telah selesai melakukan tahapan verifikasi administrasi calon perseorangan dan meyatakan bahwa paket Agustinus Talan – Yosef Akoit (AYO) dinyatakan lolos verifikasi administrasi dan akan melaju ke tahapan verifikasi faktual.

Komisioner KPUD TTU divisi Teknis Penyelenggaraan Dona Elvira Kapitan yang ditemui wartawan di ruang kerjanya mengungkapkan bahwa jumlah dukungan dan sebaran dukungan KTP oleh paket AYO memenuhi syarat yang dipersyaratkan undang-undang sehingga dinyatakan lolos verifikasi administrasi.

“Penyerahan awal jumlah dukungan calon perseorangan untuk paket AYO sebanyak 21.231. Dalam verifikasi awal terhadap jumlah tersebut menghasilkan jumlah 20.267 pendukung yang administrasinya diverifikasi oleh KPU” jelas Dona.

“Dalam verifikasi administrasi kita melewati beberapa tahap yakni tahap pertama kita memverifikasi keabsahan dokumen, tahap kedua kita melakukan klarifikasi ke dispenduk terhadap data dukung yang belum terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap pemilu terakhir dan juga DP4 dan yang ketiga kita memverifikasi terkait kegandaan. Dari tiga tahapan verifikasi itu akhirnya kami mendapat hasil akhir data pendukung untuk bakal pasangan calon perseorangan ini sebanyak 18.384. Data dukung ini ternyata melewati batas jumlah minimal yang disyaratkan sehingga data dukung yang ada ini akan dilanjutkan ke tahapan verifikasi faktual” sambung Dona.

Anggota KPUD TTU 2 periode ini melanjutkan bahwa proses verifikasi faktual ini akan dimulai dari tanggal 26 maret sampai dengan tanggal 15 april 2020 yang akan dilakukan oleh PPS.

Dalam proses verifikasi faktual, menurut Dona masih diberi peluang perbaikan apabila data dukung yang akan diverifikasi tidak mencapai jumlah 10 persen dari DPT pada pemilu sebelumnya.

“Dalam verifikasi faktual, apabila hasil verifikasinya kurang dari syarat minimal yang ditentukan maka pasangan calon masih diberi kesempatan untuk melakukan perbaikan dengan mengajukan lagi syarat dukungan dua kali lipat dari jumlah yang dinyatakan tidak memenuhi syarat” urai Kapitan.

Berkaitan dengan proses verifikasi faktual nanti Kapitan berharap semoga pada saat proses verifikasi berlangsung pasangan calon akan menyampaikan kepada para pendukung yang datanya telah dimasukkan ke KPU untuk berada di tempat pada saat verifikasi dilakukan sehingga tidak menyulitkan PPS pada saat kegiatan verifikasi berlangsung. (YA)

Pos terkait