Belum Ditahannya Tersangka, LKBH FH Undana Kupang Beri Catatan Kritis Pada Polda NTT Atas Kasus Korupsi Awololong

Kupang, Savanaparadise.com,- Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum (LKBH) Fakultas Hukum (FH) Universitas Cendana (Undana) Kupang beri catatan kritis kepada Polda NTT terkait belum ditahannya tersangka kasus korupsi Awololong. Kasus itu melibatkan Pejabat pembuat komitmen (PPK) berinisial SS dan AYTL selaku kontraktor pelaksan pada pekerjaan pembangunan destinasi wisata jembatan titian apung dan kolam apung beserta fasilitas lainnya di Pulau Siput Awololong, Kabupaten Lembata.

Catatan kritis itu disampaikan oleh Ketua LKBH FH Undana Kupang, Husni Kusuma Dinata, SH., MH melalui siaran pers secara tertulis, Rabu, (20/1). Berikut isi dari catatan kritis yang dibuat dalam bentuk pernyataan sikap:

1. Tersangka dalam kasus korupsi selama ini, aparat penegak hukum (APH) selalu dilakukan penahanan jika sudah ditetapkan menjadi tersangka.

2. Penahanan pada tersangka dilakukan dengan alasan yang jelas yang didasarkan pada KUHAP (Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana).

3. Dalam penyelesaian perkara, penegak hukum selalu berpedoman pada KUHAP. Penahanan pada tersangka didasarkan pada alasan-alasan subyektif dan obyektif. Harusnya APH memiliki SOP terkait lama waktu penanganan perkara korupsi. Seperti di KPK perkara harus selesai dalam rentang waktu 90 hari, hal tersebut untuk menjamin kepastian hukum.

4. Penahanan kepada tersangka dijelaskan dalam pasal 21 KUHAP yang menyebutkan: ‘Perintah penahanan atau penahanan lanjutan dilakukan terhadap seorang tersangka atau terdakwa yang diduga keras melakukan tindak pidana berdasarkan bukti yang cukup, dalam hal adanya keadaan yang menimbulkan kekhawatiran bahwa tersangka atau terdakwa akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana.’

Ketentuan ini disebut sebagai syarat subyektif penahanan.

5. Syarat formil tercantum dalam pasal 21 ayat (2) dan (3) KUHAP. ‘Penahanan atau penahanan lanjutan dilakukan oleh penyidik atau penuntut umum terhadap tersangka atau terdakwa dengan memberikan surat perintah penahanan atau penetapan hakim yang mencantumkan identitas tersangka atau terdakwa dan menyebutkan alasan penahanan serta uraian singkat perkara kejahatan yang dipersangkakan atau didakwakan serta tempat ia ditahan.’

Syarat tersebut adalah syarat obyektif sebagaimana diatur dalam pasal 21 ayat (4) KUHAP.

6. Penahanan hanya dapat dikenakan terhadap tersangka atau terdakwa yang melakukan tindak pidana dan atau percobaan maupun pemberian bantuan dalam tindak pidana tersebut dalam hal tindak pidana tersebut diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih.

7. Dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan destinasi wisata jembatan titian apung dan kolam apung berserta fasilitas lainnya di Pulau Siput Awololong, Kabupaten Lembata, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) sudah ditetapkan 2 orang tersangka yakni SS selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) dan AYTL selalu kontraktor pelaksana yang ditetapkan menjadi tersangka pada Senin, (21/12/20). Harusnya tersangka tersebut ditahan seperti para tersangka lain di Indonesia.

8. Penetapan tersangka kasus Awololong dari tahun lalu 2020, artinya saat menetapkan tersangka penyidik sudah mengantongi 2 (dua) alat bukti sesuai KUHAP, jika penyidik hendak menahan tersangka tidak perlu lagi ada keraguan.

9. LKBH Fakultas Hukum Undana Kupang yang konsen pada advokasi dan pendampingan hukum dan hak asasi manusia (HAM) mendesak Polda NTT untuk memberikan keterangan dengan tidak ditahannya tersangka kasus dugaan korupsi Awololong yang sudah ditetapkan menjadi tersangka tahun 2020. Hal itu untuk menjawab kegelisahan publik Lembata akhir-akhir ini terkait kasus Awololong.

10. Korupsi ini kaitan dengan perampasan hak publik (HAM) selain soal kerugian negara (ekonomi), olehnya publik perlu diberitahu agar tidak melahirkan tanda tanya terhadap kasus ini dan tentu kaitan dengan penegakkan hukum di Indonesia. Kalau Kejaksaan Tinggi NTT akhir-akhir ini aktif menetapkan dan menahan tersangka kasus dugaan korupsi di NTT, tetapi kasus Awololong sampai saat ini tersangka belum ditahan. Soal bersalah atau tidak menjadi rana pengadilan untuk mengujinya tapi hak-hak tersangka jangan digantung dalam ketidakpastian hukum setelah mereka ditetapakn menjadi tersangka.

Demikian pernyataan sikap LKBH FH Undana Kupang untuk menjadi perhatian serius bagi penyidik tindak pidana korupsi (Tipidkor), Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda NTT agar segera melakukan pemeriksaan dan penahanan terhadap kedua tersangka. (SP)

Pos terkait