Berjudi, Warga Oesena TTU Diamankan Polisi

 

Kefamenanu, Savanaparadise.com,- Aparat Kepolisian Miomaffo Timur menangkap VA (33) salah seorang warga desa Oesena Kecamatan Miomaffo Timur Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Senin, 27/04/2020.

Penangkapan terhadap VA dilakukan lantaran dirinya melakukan praktek perjudian di rumah salah seorang warga yang meninggal di Kuatnana desa Oesena kecamatan Miomaffo Timur Kabupaten TTU.

Kapolsek Miomaffo Timur Iptu Gustav Steven Ndun bersama Bripda Aprian yang menyamar menggunakan pakaian preman mendatangi TKP setelah menerima laporan dari warga.

Setiba di TKP Kapolsek Miomaffo Timur dan Bripda Aprian dengan berjalan kaki langsung menuju lokasi perjudian yang terletak persis di belakang rumah duka. Para pelaku perjudian pada saat itu tidak menyadari kehadiran polisi di tempat tersebut.

Kurang lebih 2 meter jarak antara para pemain dan polisi barulah mereka menyadari akan digrebek sehingga setiap pemain langsung berlarian menyelamatkan diri.

Naas dialami oleh VA yang pada saat itu bertindak sebagai bandar judi. Alih-alih masih mau menyelamatkan layar, dadu dan uang hasil perjudian dirinya langsung ditangkap polisi.

Kapolsek Miomaffo Timur, Iptu Gustav Steven Ndun saat dikonfirmasi membenarkan tindakan penangkapan tersebut.

“Benar, kami telah mengamankan bandar judi atasnama VA bersama barang bukti berupa layar, dadu, 1 buah tutup dan alas dadu serta sejumlah uang yang berjumlah sekitar 300 ribuan. Kami juga telah meminta keterangan dari beberapa saksi dan kasus ini sementara didalami” terang Gustav.

Kapolsek Gustav juga mengatakan bahwa judi dalam bentuk apapun dan dalam situasi apapun tidak diperbolehkan. Dan semua yang sudah dilakukan oleh polisi sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Ia juga mengungkapkan bahwa dirinya akan terus berusaha membrantas setiap mafia perjudian di wilayah kerjanya. (YA)

Pos terkait