BPD Sunsea TTU Ajukan Permohonan Penggeledahan Kantor Desa Ke Kejaksaan

Kefamenanu, Savanaparadise.com,– Ketua BPD desa Sunsea Kecamatan Naibenu kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Petrus Eko bersama 3 rekannya pada jumat (7/5/2021) mendatangi kantor kejaksaan negeri Kefamenanu.

Kedatangan mereka dengan maksud mengajukan permohonan penggeledahan kantor desa Sunsea, karena BPD sudah berupaya untuk meminta dokumen RKPDES dan APBDES kepada kepala desa namun tak diindahkan.

Bacaan Lainnya

Hal yang sangat disesalkan oleh BPD adalah upaya untuk mendapatkan dokumen-dokumen tersebut walau sudah dimediasi oleh pihak dari dinas PMD tapi hingga saat ini dokumen-dikumen itu belum diserahkan.

“Saya sesalkan sikap kades yang terkesan arogan dan mengingkari sendiri janjinya untuk menyerahkan dokumen yang kami minta” kata ketua BPD Peteus Eko.

“Pada saat pertemuan dengan Plt kadis PMD kepala desa sudah menyanggupi untuk menyerahkan dokumen-dokumen itu kepada kami pada kamis (6/5/2021), namun setelah kami menunggu hingga saat ini tak satupun dokumen yang kami terima” sambungnya.

Petrus mengungkapkan bahwa sebagai BPD yang adalah mitra kerja pemerintah desa dirinya sungguh menyesal, karena seolah dipermainkan oleh kepala desa.

“Karena kami tidak dihargai maka hari ini, kami datang ke kejaksaan dan menyampaikan permohonan untuk dilakukan penggeledahan kantor desa agar kami bisa mendapatkan kejelasan apakah dokumen itu benar-benar ada atau tidak, karena kita sudah berupaya untuk minta secara halus namun tidak digubris” ungkap Eko.

Eko dengan tegas menyampaikan bahwa pihaknya bersama rakyat Sunsea akan berupaya terus menerus untuk mengusut berbagai penyimpangan yang terjadi di desanya.

“Ini kita baru minta dokumen saja berbelitnya minta ampun. Apalagi kalau kita telusuri lebih jauh terkait penggunaan anggaran pasti lebih berbelit. Tapi kedepan kita akan usut semuanya biar semuanya menjadi terang benderang” tutup Eko. (YA)

Pos terkait