BPJS Ketenagakerjaan Beri Santunan Kematian Sebesar 42 juta Bagi Salah Satu Ahli Waris Di Bikomi Utara TTU

Penyerahan Dana Santunan Kematian Kepada ahli waris oleh Ibu wakil ketua tim penggerak PKK Kabupaten TTU Ny. Susana Sarumaha Binsasi, disaksikan oleh Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Atambua Nasrullah Umar.Ny. Susana Sarumaha Binsasi (Foto: Yuven Abi)

Kefamenanu, Savanaparadise.com,- Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan pada Rabu (1/9/2021) menyerahkan santunan kematian sebesar 42 juta rupiah kepada Ibu Margaretha Kolo, yang adalah istri dari almarhum Bapak Balthasar Suni yang telah meninggal dunia beberapa waktu lalu.

Penyerahan santunan tersebut berlangsung di Aula Kantor Camat Bikomi Utara, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), usai digelar kegiatan Sosialisasi program BPJS Ketenagakerjaan kepada perangkat desa dan masyarakat pekerja di Kecamatan Bikomi Utara.

Hadir dalam kegiatan tersebut, kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Atambua, Ibu Wakil ketua Tim Penggerak PKK Kabupaten TTU, Ny Susana Sarumaha Binsasi, Camat Kecamatan Bikomi Utara, Simon Monemnasi, pengurus BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten TTU dan Para kepala desa bersama perangkat desa se-Kecamatan Bikomi Utara.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Atambua, Nasrullah Umar, kepada wartawan mengungkapkan, jumlah peserta BPJS Ketenagakerjaan pada kantor cabang Atambua hingga saat ini telah mencapai 42.100 orang.

Terkait proses pencairan dana santunan kematian, Nasrullah menyebut biasanya tidak membutuhkan waktu yang lama, asalkan persyaratannya lengkap.

“Proses pencairan itu maksimal tujuh hari sudah bisa dicairkan. Namun kadang-kadang juga mengalami sedikit keterlambatan karena jumlah peserta yang dicover saat ini semakin banyak yang berpengaruh ke angka kematian juga semakin tinggi. Selain itu, kita juga harus melakukan beberapa proses seperti pengecekan kasus dan lain-lain” ungkap Nasrullah

Ia menambahkan, persyaratan yang harus diurus oleh ahli waris yang akan menerima santunan kematian adalah fotocopy kartu anggota BPJS Ketenagakerjaan, fotocopy KTP, Kartu keluarga, dan surat keterangan kematian dari kepala desa atau lurah.

“Jika semua dokumen cepat diurus maka proses pencairan dananya juga akan cepat” tuturnya.

Sementara itu, Wakil Ketua Tim Penggerak PKK Kabupaten TTU, Ny. Susana Sarumaha Binsasi meminta agar semua warga TTU yang belum masuk sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan dapat memanfaatkan program pemerintah ini dengan mendaftarkan diri sebagai anggota.

“Ini program yang sangat baik dari pemerintah, dan ini adalah kesempatan yang harus kita manfaatkan” kata Susan.

“Dengan mengikuti program BPJS Ketenagakerjaan ini maka kita punya hak yang sama dengan masyarakat di daerah lain dalam hal penyerapan anggaran yang telah digelontorkan oleh pemerintah pusat melalui BPJS Ketenagakerjaan” tambahnya.

Susan menyampaikan bahwa dalam kesempatan berkunjung ke masyarakat, dirinya selalu memberi informasi kepada masyarakat tentang pentingnya BPJS Ketenagakerjaan ini.

Untuk setiap ahli waris yang telah menerima santunan kematian Susan berpesan agar dapat memanfaatkan dana yang ada dengan sebaik-baiknya, untuk membantu menunjang kehidupan mereka.

Margaretha Kolo, Istri almarhum Balthasar Suni, mengaku sangat senang karena dirinya akan sangat terbantu dengan santunan kematian yang diterimanya.

Walau masih diselimuti suasana duka namun ia bersama anak-anaknya yang masih berada di bangku pendidikan sudah mengikhlaskan kepergian almarhum kembali ke sang pemberi kehidupan.

Dirinya mengungkapkan terima kasih berlimpah kepada pihak BPJS Ketenagakerjaan yang telah memberikan santunan duka yang sangat besar walau almarhum baru menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan beberapà bulan.

Ia mengaku dana yang ada akan dipergunakan dengan sebaik-baiknya, selain untuk menyelesaikan pekerjaan kubur dan akan biaya pendidikan anak-anaknya, sisa uangnya akan digunakan untuk membuka usaha untuk membantu menunjang kehidupan ekonomi keluarga.

Penulis : Yuven Abi
Editor : Chen Rasi

Pos terkait