BWS NT-II Bantah Data GMNI Sikka Soal Pembebasan Lahan Napun Gete

Bendungan Napun Gete/Foto KemenPUPR

Kupang, Savanaparadise.com,- Balai Wilayah Sungai Nusa Tenggara II (BWS NT-II) Kupang membantah dugaan Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia ( GMNI) Sikka terkait pembebasan lahan bendungan Napun Gete. dalam pernyataannya Ketua GMNI Sikka, Alfian Ganggung mengatakan pemerintah belum melakukan pembayaran terhadap 37 bidang tanah di bendungan Napun Gete.

Alfian merincikan dari 28 bidang tanah yang masuk dalam areal perencanaan dengan luas sebesar 18,5756 Ha dan jumlah biaya pembebasan yang belum dibayar sebesar Rp.6.777.190.593.

Bacaan Lainnya

Dan 9 bidang tanah yang merupakan lahan tambahan dengan luas sebesar 15,323 Ha, pembebasan yang belum dibayar sebesar Rp. 2.631.896.997 dari 37 bidang tanah

Terkait hal itu Kepala Balai Wilayah Sungai Nusa Tenggara II (BWS NT-II) Kupang, Agus Sosiawan mengatakan pihaknya sudah membayar biaya pembebasan lahan pembangunan bendungan Napun Gete. Dikatakannya yang sudah dibayar 161 Ha dari total 175 Ha.

” Dapat kami sampaikan untuk tapak bendungan dan jalan masuk serta areal genangan serta lokasi fasos fasum sudah terbayarkan semuanya kurang lebih 161 ha dari 175 ha kebutuhan lahan, sisa kirang lebih 14 ha sdh dilakukan apraisal dan telah di TL oleh panitia pengadaan, 14 ha tersebut terdiri dari 24 bidang tanah,” kata Agus Sosiawan ketika dihubungi SP, Selasa, 16/02/2021.

Ia mengatakan administrasinya sudah disampaikan ke Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN) kementerian Keuangan tanggal 4 Desember. Dan pihaknya baru mendapat balasan pada tanggal 9 Februari 2021.

” Dari 24 bidang 17 sudah mendapat persetujuan sedangkan 7 bidang minta diperbaiki dan sudah diperbaiki saat ini,” katanya.(SP)

Pos terkait