Diduga Lakukan Tindak Pidana Korupsi, Satu Oknum Kadis di Ende Ditahan Polisi

Pihak penyidik Polres Ende sedang mengkawal dua tersangka yang ditahan atas kasus dugaan tindak pidana korupsi (Foto: Chen Rasi/Savanaparadise.com)

Ende, Savanaparadise.com,- Diduga lakukan tindak pidana korupsi, satu oknum kepala dinas dilingkup Pemerintahan Kabupaten Ende inisial AY ditahan polisi.

Selain oknum Kadis inisial AY yang di tahan, polisi juga menahan satu tersangka lainnya yakni inisial ST seorang ASN yang bertugas di salah satu kecamatan di Kabupaten Ende.

Bacaan Lainnya

Penahan terhadap 2 tersangka ini dilakukan polisi terkait penyalagunaan keuangan negara atas pengerjaan normalisasi kali dan pemesanan bronjong di Kecamatan Kotabaru sehingga mengalami kerugian sekitar Rp. 868. 910.000 (delapan ratus enam puluh delapan juta sembilan ratus sepuluh ribu rupiah).

Informasi penahanan terhadap dua tersangka ini disampaikan oleh Kapolres Ende, Andre Librian melalui Kasat Reskrim, Yance Kadiaman saat ditemui awak media diruang kerjanya, Kamis (04/8/22).

Dijelaskan Kasat Reskrim sekitar hari Selasa kurang lebih pukul 23.00 Wita, pihaknya telah melakukan penahanan terhadap satu oknum kepala dinas dan salah satu ASN terkait kasus pengerjaan normalisasi kali dan pemesanan bronjong.

Kasat Reskrim menambahkan kasus ini merupakan kasus tunggakan dari 2019 yang lalu dan sesuai petunjuk dari JPU, pihaknya telah melengkapi semua berkas perkara serta melakukan pemeriksaan tambahan kepada dua tersangka. Kemudian, melalui hasil gelar perkara bersama, lalu diputuskan agar kedua tersangka ini dilakukan penahanan.

Adapun kasus ini, jelas Kasat Yance, kami sudah memeriksa para saksi sebanyak 24 orang, kemudian 5 orang saksi ahli dan 2 orang tersangka.

“Jadi untuk kerugiannya, berdasarkan hasil perhitungan akuntan publik yang sudah kami ambil sebanyak 2 ahli dari Malang sama Surabaya, total kerugian negara secara keseluruhan sebanyak Rp. 868.910.000”, terang Yance.

Atas perbuatan tersebut, jelas dia, kami sangkakan dengan pasal 2,3 jo pasal 18 ayat 1 UU Tipikor Nomor 20 tahun 2001 dan UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta jo pasal 55 KUHP.

“Untuk berkas perkara kami sudah rampung, apabila tidak ada halangan hari Jumat atau Senin, kami sudah lakukan tahap 1 pengiriman berkas ke JPU dan penahanan pertama untuk 20 hari kedepannya”, tutup Yance

Sebelumnya diberitakan media SP, kedua tersangka itu pernah mangkir dari panggilan pertama penyidik Polres Ende.

Kedua tersangka ini dipanggil penyidik untuk melakukan pemeriksaan tambahan demi melengkapi berkas perkara sesuai petunjuk dari kejaksaan.

Penulis: Chen Rasi

Pos terkait