Diduga Menyerobot Tanah Warga, PPK Pada Dinas PRKPP TTU Dipolisikan

Kefamenanu, Savanaparadise.com,- Yosefat Amos Pala, selaku Penjabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Pemukiman dan Pertanahan (PRKPP) pada Senin, (7/6/2021) dilaporkan ke Polres Timor Tengah Utara (TTU).

Laporan terhadap Yosefat Amos Pala dilayangkan oleh Frieds Silvester Nino melalui kuasa hukumnya Roberth Salu, SH. MH dan Egiardus Bana, SH. MH dengan nomor laporan Polisi STTLP/123/VI/2021/SPKT/Res. TTU/Polda NTT.

Bacaan Lainnya

Dalam Press release yang dikirim kepada wartawan, Roberth Salu menyampaikan bahwa pihaknya melaporkan sdr. Yosefat Amos Pala karena ada dugaan tindak pidana penyerobotan/pengrusakan tanah milik kliennya Frieds Silvester Nino di Kelurahan Maubeli, kecamatan kota kefamenanu.

Roberth merincikan bahwa pada tahun 2019 lalu melalui paket pekerjaan pembangunan jalan lingkungan yang dilaksanakan oleh dinas PRKPP, melakukan pembangunan jalan baru yang melintasi tanah milik kliennya.

Roberth memberi apresiasi kepada pihak PRKPP karena menurutnya pembangunan jalan tersebut demi kepentingan umum, namun yang sangat disayangkan adalah pihak terlapor dalam hal ini PPK pada dinas PRKPP secara diam-diam menyeroboti dan merusak tanah milik kliennya tanpa terlebih dahulu melakukan koordinasi dengan kliennya selaku sebagai pemegang hak yang sah atas tanah dimaksud.

Menurutnya, pihak terlapor secara diam-diam membangun jalan dengan mengambil seluruh tanah kliennya dengan ukuran lebar kurang lebih 7 meter dan panjang kurang lebih 86 meter.

“Prinsipnya klien kami secara sukarela mau memberikan sedikit tanahnya untuk pembangunan kepentingan umum, namun tolonglah, jangan semua tanah milik klien kami yang dipakai habis” ungkap Roberth.

Roberth menuturkan, kliennya baru mengetahui setelah proses pekerjaan jalan selesai dan dengan itikad baik kliennya telah mencoba mengajukan keberatan ke dinas terkait untuk mencarikan solusi bersama namun terlapor seolah-olah diam akan hal ini.

Atas tindakan terlapor yang tidak peduli dengan keberatan kliennya maka Roberth menilai bahwa ini merupakan tindakan yang melanggar hukum, karena secara normatif seharusnya sebelum dilakukan pembangunan jalan dimaksud , wajib dilakukan pembebasan tanah dengan kliennya karena dia adalah pemilik sah (memiliki sertifikat hak milik) atas tanah dimaksud.

“Perlu kami sampaikan bahwa pembebasan tanah secara normatif adalah melepaskan hubungan hukum yang semula terdapat pada pemegang hak/klien kami dengan cara memberikan ganti kerugian” jelas Salu.

“Undang-undang nomor 2 tahun 2012 tentang pengadaan tanah untuk kepentingan umum secara tegas menyatakan bahwa pengadaan tanah adalah kegiatan menyediakan tanah dengan cara memberi ganti kerugian yang layak dan adil kepada pihak yang berhak, dan bentuk ganti kerugian tersebut dapat berupa uang, tanah pengganti, pemukiman kembali, kepemilikan saham atau bentuk lain yang disetujui oleh kedua belah pihak” lanjutnya.

Menurut Roberth, berdasarkan ketentuan dimaksud maka pemerintah wajib memberi ganti kerugian. Namun sangat disesalkan karena hingga saat ini kliennya belum mendapatkan ganti kerugian, sehingga kliennya tentu tidak wajib melepaskan tanahnya.

Roberth menilai, terlapor Yosefat Amos Pala sebagai penanggungjawab pada instansi yang memerlukan tanah tersebut seharusnya belum berhak atau belum dapat melakukan pembangunan jalan baru melalui tanah tersebut sebelum dilakukan proses penggantian kerugian sesuai ketentuan pada pasal 5 UU no 2 tahun 2012.

Roberth juga menjelaskan bahwa selain memiliki nilai ekonomis, tanah juga mempunyai nilai sosial yang artinya bahwa Negara harus menghormati hak-hak yang diberikan atas tanah kepada warga negaranya yang dijamin oleh undang-undang melalui proses ganti kerugian.

Roberth menilai, perbuatan yang dilakukan oleh terlapor adalah perbuatan melawan hukum sehingga pihaknya selaku kuasa hukum telah melayangkan laporan polisi dengan dasar ketentuan pasal 170 tentang secara bersama-sama melakukan pengrusakan dan pasal 406 KUHP tentang penyerobotan tanah milik orang lain dengan ancaman minimal 5 sampai 6 tahun penjara.

Hingga berita ini diturunkan, PPK pada dinas PRKPP Yosefat Amos Pala belum berhasil dikonfirmasi.

Penulis : Yuven Abi
Editor : Chen Rasi

Pos terkait