Diduga Tidak Transparan, Kades Bijaepasu TTU Diadukan Warga Ke Kejaksaan

Warga Desa Bijaepasu Usai Menyerahkan Laporan Dugaan Penyelewengan Dana Desa di Kantor Kejaksaan Negeri TTU Pada Senin 28/6/2021 (Foto: Yuven Abi) 

Kefamenanu, Savanaparadise.com,- Sejumlah warga masyarakat Desa Bijaepasu, Kecamatan Miomaffo Tengah, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) pada Senin (28/6/2021), mengadukan Kepala Desa Yeremias Afoan Kolo ke Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara.

Bacaan Lainnya

Aduan warga tersebut dilayangkan, lantaran menurut warga, Kepala Desa Bijaepasu diduga tidak transparan dalam pengelolaan anggaran desa di desa tersebut.

Nikodemus Olin, salah satu warga yang yang turut dalam penyampaian aduan tersebut menuturkan selama menjabat sejak tahun 2016, Kepala Desa Bijaepasu Yeremias Afoan Kolo tidak pernah transparan dalam pengelolaan anggaran desa baik Alokasi Dana Desa (ADD) maupun Dana Desa (DD).

Menurut Niko, tidak transparannya sang Kepala Desa dalam pengelolaan anggaran desa diduga karena ada unsur Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa.

“Di Bijaepasu KKNnya hebat. Kepala Desa bernama Yeremias Afoan Kolo. Mantan Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) berinisial DK adalah kakak kandung Kepala Desa. Ketua BPD saat ini berinisial IK adalah adik kandung Kepala Desa. Pendamping Lokal Desa yang juga berinisial DK adalah adik kandung kepala Desa. Jadi mereka kakak adik kandung yang urus pengelolaan keuangan di Desa. Kami masyarakat kecil hanya bisa melihat dengan pasrah dan tak mampu berbuat apa-apa” ungkap Nikodemus.

Hal senada juga disampaikan oleh warga lainnya bernama Kornelia Sanam

Menurut Kornelia, masyarakat Bijaepasu sulit mengakses data pengelolaan keuangan Desa karena Kepala Desa tidak pernah mempublikasikan penggunaan Dana Desa.

Hal ini lebih diperparah lagi dengan begitu kuatnya unsur KKN dalam pemerintahan desa, karena yang menguasai lini pemerintahan baik di tingkatan aparatur maupun BPD dikuasai oleh adik kakak kandung.

“BPD tidak menjalankan fungsi pengawasan. Bagaimana mungkin BPD mau mengawasi Kepala Desa kalau antara Kepala Desa dan Ketua BPD adalah saudara kandung” tukas Kornelia kesal.

Kornelia juga menggambarkan, adanya beberapa item proyek yang mangkrak, mubazir dan bahkan fiktif.

“Kantor Desa dibangun sejak 2016 dengan total dana 320 juta sampai hari ini belum selesai. Akibatnya masyarakat kesulitan mendapatkan pelayanan administrasi. Akibat lain dari tidak adanya Kantor Desa adalah Aparatur Desa bersama BPD berkantor di Posyandu. Jika ada tamu yang berkunjung maka tentu diarahkan menuju Posyandu yang ruangannya tidak memungkinkan untuk penerimaan tamu” urai Kornelia.

“Embung dikerjakan dengan dana Rp.329.441. 760 mubazir dan tidak ada asas manfaat bagi warga. Masih banyak lagi proyek – proyek lain yang tidak jelas, yang telah kami sampaikan kepada Bapak Kejari” kata Kornelia.

Ia menjelaskan bahwa dalam surat aduan yang mereka sampaikan terdapat 34 point yang diminta agar pihak kejaksaan dapat melakukan penyelidikan dengan seksama karena terdapat banyak ketimpangan.

Warga meminta pihak Kejaksaan serius memperhatikan aduan mereka dan berharap secepat mungkin dilakukan pemeriksaan fisik di lapangan agar dapat segera diungkap penyelewengan penggunaan anggaran desa di desa Bijaepasu.

Penulis : Yuven Abi
Editor : Chen Rasi.

Pos terkait