DPD Partai NasDem Serahkan Berkas Usulan PAW Pimpinan DPRD Ende

DPD Partai NasDem Kabupaten Ende menyerahkan berkas usulan PAW Pimpinan DPRD Kabupaten Ende (Foto: Oby)

Ende, Savanaparadise.com,- Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai NasDem Kabupaten Ende, pada Rabu (27/04/22) menyerahkan berkas pengusulan Pergantian Antar Waktu (PAW) salah satu unsur pimpinan DPRD Ende.

Penyerahan berkas tersebut di pimpin langsung oleh Ketua DPD Partai NasDem Kabupaten Ende, Erikos Emanuel Rede yang diterima oleh Sekretaris Dewan (Sekwan), Valen Kurniawan di Kantor DPRD Kabupaten Ende.

Bacaan Lainnya

Turut hadir dalam penyerahan berkas itu yakni salah satu anggota DPRD Kabupaten Ende, Petrus Fi dan pengurus DPD partai NasDem lainnya.

Ketua DPD partai NasDem, Erikos Emanuel Rede kepada sejumlah awak media memgatakan, pasca pengunduran dirinya sebagai anggota dan wakil ketua DPRD Kabupaten Ende, baru hari ini menyerahkan berkas usulan ke DPRD Kabupaten Ende.

Erik Rede yang juga adalah Wakil Bupati Kabupaten Ende ini menjelaskan, pengusulan itu dilakukan berdasarkan Surat Keputusan (SK) dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) partai NasDem tentang pengangkatan dan penunjukan saudara Oktafianus Moa Mesi, ST menjadi wakil ketua DPRD Kabupaten Ende masa jabatan 2019-2024 pergantian antar waktu.

“Pertama sekali saya menyampaikan terima kasih kepada konstituen yang telah memilih Pak Vian dan anggota DPRD secara keseluruhan, sehingga NasDem mendapat kursi pimpinan DPRD Kabupaten Ende”, ucap Erik Rede.

Ia mengharapkan setelah diproses dan dilantik menjadi wakil ketua DPRD, saudara Oktafianus Moa Mesi bisa bekerja dan bersinergi dengan sesama pimpinan dan anggota DPRD untuk menyuarakan aspirasi masyarakat Kabupaten Ende.

“Saya mengharapkan secepatnya diproses untuk mengisi kekosongan salah satu unsur pimpinan DPR dari partai NasDem, sehingga segera terisi”, kata Erik Rede untuk menjawabpi pertanyaan wartawan terkait harapannya.

“Dan diharapkan agar Pak Vian bisa bekerja kolektif secara kelembagaan dan bisa berkolaborasi dengan pemerintah”, tambahnya.

Sementara, Sekwan DPRD Kabupaten Ende, Valen Kurniawan ketika ditanya wartawan mengenai proses dan mekanisme selanjutnya, dirinya menjelaskan setelah diterimanya SK dari DPD partai NasDem Kabupaten pihaknya akan menindaklanjuti dengan mempersiapkan administrasi sebelum diserahkan ke Bupati.

“Setelah administrasinya sudah beres yang ditandatangani oleh pimpinan DPR, kami akan menyerahkannya ke Pemerintah”, jelas dia.

“Selanjutnya Pemerintah memgajukan ke Gubernur. Itu prosedur secara regulasi. Pokoknya secepatnya akan kita proses dan diusulkan pasca lebaran”, tutupnya.

Dikabarkan sebelumnya, Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai NasDem menetapkan Oktafianus Moa Mesi sebagai Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Ende.

Penetapan tersebut berdasarkan Surat Keputusan (SK) dari DPP  dengan Nomor: Kpts/ DPP. NasDem /II/2022 yang ditandatangi oleh Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh dan Sekretaris Jendral Johnny Gerard Plate tertanggal 24 Februari 2022.

Penulis: Chen Rasi

Editor: Yuven Abi

Pos terkait