GAMKI Sumba Tengah Pertanyakan Soal AMDAL dan Studi Kelayakan Pembangunan Incenerator Limba B3 di Desa Cendana

Waibakul, Savanaparadise.com,- Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Gerakan Angkatan Muda Kristen Indonesia (GAMKI) Kabupaten Sumba Tengah pertanyakan soal AMDAL dan studi kelayakan pembangunan Incenerator Limba B3 yang dinilai tertutup dan tidak transparan.

GAMKI juga meminta Pemda dan DPRD harus terbuka terkait AMDAL dan Studi kelayakan Pembangunan Incenerator Limba B3 di Desa Cendana, Kecamatan Mamboro, Kabupaten Sumba Tengah kepada masyarakat.

Bacaan Lainnya

Permintaan ini disampaikan oleh Wakil Sekretaris Bidang Hukum dan Advokasi GAMKI Sumba Tengah, Asra Bulla Junga Jara, kepada savanaparadise.com, Rabu (15/9/21).

Dirinya juga menilai pembangunan Incenerator Limba B3 di Desa Cendana terkesan berjalan senyap saja tanpa melalui prosedur pengkajian yang matang dan sosialisasi kepada masyarakat.

“Jika merujuk pada Pasal 4 Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 menyatakan setiap rencana usaha dan atau kegiatan yang berdampak terhadap lingkungan wajib memiliki Amdal; UKL-UPL; atau SPPL. Namun hal tersebut tidak dipenuhi terlebih dahulu dalam pembangunan Inceniator yang dibangun di Desa Cendana. Oleh karena itu, kami anak muda GAMKI tetap meminta AMDAL terlebih dahulu dikeluarkan”, ungkapnya.

Lebih lanjut Bung Asra, sapaan akrabnya menegaskan, dalam upaya pengendalian pencemaran dan atau kerusakan lingkungan hidup berdasarkan Undang-undang No 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengolahan lingkungan hidup dan Peraturan Pemerintah Nomor 22 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengolahan Lingkungan Hidup, maka terkait dengan rencana Pembangunan Incenerator Limba B3 di Desa Cendana Kecamatan Mamboro perluh dihentikan pekerjaannya apabilah AMDAL belum dimiliki.

“Sebab mulai dari AMDAL serta Studi kelayakan tidak pernah disampaikan kepada masyarakat Desa Cendana maupun secara terbuka oleh pemerintah dan DPRD. Fakta lain yang terjadi dilapangan mala pembangunan terlebih dahulu dibangun baru sosialisasi dilakukan. Maka hemat kami, jika saja masyarakat tidak mempertanyakan terkait pembangunan Incenerator Limba B3. Bisa saja DLHK Provinsi NTT bersama DLH dan UPTD KPH serta DPRD Kabupaten Sumba Tengah Komisi III tidak melakukan sosialisasi tepatnya pada Jumat (03/09/2021) di Kantor Desa Cendana”, tegasnya

Bung Asra menambahkan, dilain sisi kami ingin kembali menegaskan kepada Pemda dan DPRD supaya lebih jelih melihat persoalan ini bukan saja pada dampak positifnya, tapi seharusnya juga dipertimbangkan dampak negatifnya terhadap masyarakat sekitar kawasan pembangunan Incenerator Limba B3.

Sebab kata Asra, dalam sosialisasi yang dihadiri oleh DLHK Provinsi NTT di kantor Desa Cendana pada waktu itu, terkesan hanya ingin meredam suasana karena masayarakat cendana sudah terlebih dahulu menolak pembangunan tersebut.

“Dimana dalam sosialisasi DLHK Provinsi, DLH dan UPTD KPH serta DPRD dari komisi III Kabupaten Sumba Tengah di Kantor Desa Cendana bersama masyarakat tidak disampaikan terkait AMDAL serta studi kelayakannya terhadap masyarakat.

Malah, sambung Bung Asra argument yang dibangun saat itu adalah AMDALnya sedang diproses.

Argumentasi yang disampaikan pada saat itu menandakan bahwa pembangunan itu terkesan tidak melakukan studi kelayakan yang matang sebelum dibangun.

“Karena faktanya sampai sekarang pembangunan sudah hampir 90 persen gedungnya sudah jadi, tapi AMDALnya belum juga ada.,” tambahnya

Bung Asra menjelaskan, fakta yang terjadi dilapangan, lokasi pembangunan Incenerator Limba B3 sudah dipagari oleh masyarakat Desa Cendana bersama tokoh adat sebagai bentuk protes penolakan terhadap pembangunan Incenerator tersebut.

Kata Dia, hal ini juga seharusnya dipertimbangkan oleh DPRD sebagai wakil rakyat, sebab aspirasi masyarakat juga perluh didengarkan sebagai evaluasi bersama. Namun hingga saat sekarang DPRD belum menyampaikan informasi kepada publik terkait pemagaran lokasi tersebut oleh masyarakat.

“Apalagi menurut informasi yang kami himpun dilapangan masyarakat Desa Cendana setelah pasca selesai sosialisasi dari DLHK Provinsi NTT pada tanggal 03/09/2021. Masyarakat Desa Cendana pun telah melayangkan surat keberatan pembangunan Incenerator Limba B3 kepada DPRD Kabupaten Sumba Tengah pada tanggal 06/09/2021. Hal ini sebagai bukti nyata masyarakat setempat pun tidak menerima pembangunan tesebut tetap dilanjutkan,” jelasnya

Bung Asra juga meminta DPRD sebagai wakil rakyat seharusnya menjalankan fungsi kontrol dan pengawasan terhadap pembangunan Incenerator Limba B3 tersebut.

Namun pada kenyataan, kata Bung Asra, sampai sekarang dari rapat komisi DPRD pada tanggal 06/08/2021 hingga DPRD turun survey lokasi pada tanggal 09/08/2021 dan sampai pada tahap sosialisasi yang dihadiri oleh komisi III DPRD pada tanggal 03/09/2021 belum memberikan tanggapan serius tentang poin-poin keberatan masyarakat kepada publik.

“DPRD terkesan mendukung kebijakan pembangunan itu dengan melupakan aspirasi masyarakat yang menolak”, imbunya.

Seharusnya, jelasnya, DPRD meminta Pemda Sumba Tengah untuk menghentikan pembangunan Incenerator Limba B3 tersebut karena belum memiliki AMDAL serta studi kelayakan.

Apalagi, jelas dia, dengan bersuratnya masyarakat cendana, tokoh adat dan pemuda cendana ke DPRD terkait keberatan pembangunan tersebut dan seharusnya DPRD dan Pemda benar-benar mempertimbangkan keberlanjutan pembanguan Incenirator tanpa melupakan aspirasi masyarakat.

Bung Asra juga mengharapkan, DPRD Kabupaten Sumba Tengah bisa membuka ruang diskusi bersama Pemda dan melibatkan masyarakat terkait keberatan-keberatan yang disampaikan masyarakat Desa cendana melalui surat keberatan kepada DPRD.

“Harapan terbesar saat sekarang adalah ditangan DPRD sebagai wakil rakyat yang memiliki fungsi control dan pengawasan terhadap kerja pemerintahan dalam hal ini pembangunan Incenerator Limba B3 supaya bisa sama-sama dengan masyarakat mengawasi akan AMDAL serta studi kelayakan agar dibuka ke publik oleh penyelenggara proyek. Jangan sampai DPRD sebagai fungsi pengawasan terkesan sebagai pengambil kebijakan”, pungkasnya

Penulis : Umbu Sorung
Editor : Chen Rasi

Pos terkait