GMNI Desak Bupati TTU Pertimbangkan Nasib PTT Dari Sisi Kemanusian

Ketua GMNI Cabang Kefamenanu, Francis Cristiano Ratrigis (Foto: Istimewa)

Kefamenanu, Savanaparadise.com,- Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Cabang Kefamenanu mendesak Bupati Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Djuandi David untuk mempertimbangkan nasib Pegawai Tidak Tetap (PTT) dari sisi kemanusian.

Hal ini disampaikan oleh Ketua GMNI Kefamenanu, Francis Cristiano Ratrigis melalui keterangan tertulis yang diterima SP, Sabtu (12/02/22).

Bacaan Lainnya

Lebih lanjut, kata Francis, desakan ini disampaikan GMNI kepada Bupati TTU berdasarkan pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Calon Pegawai Tidak Tetap (PTT) dengan nomor 817/165/BKDPSDM Tentang hasil seleksi administrasi PTT di Lingkungan Pemerintah Kabupaten TTU Tahun 2022.

Francis menguraikan berdasarkan pengaduan yang diterima oleh GMNI Kefamenanu terdapat beberapa PTT yang menyampaikan keluhannya bahwa mereka yang telah lama mengabdi selama belasan tahun dinyatakan tidak memenuhi syarat dengan alasan tidak memenuhi standar IPK yang telah ditentukan serta batas usia pelamar yang telah melewati batas usia maksimum.

“Contoh kasus seperti yang dialami ibu Elisabeth Sila tenaga guru  yang telah lama mengabdi namun dirinya dinyatakan tidak lolos seleksi administrasi karena tidak memenuhi standar IPK yang ditentukan”, urai Francis.

Padahal sesuai keluhan yang disampaikan Ibu Elisabeth, lanjut Francis, ia sedang bersiap untuk mengikuti seleksi PPPK sembari menunggu SK dari Pemerintah Daerah.

Francis juga memaparkan kasus yang sama juga dialami oleh ibu Matilda Malafu salah satu PTT yang telah megabdi selama 4 tahun dan Ibu Maria M. Luan yang sudah mengabdi selama 12 tahun.

Namun sayangnya, ungkap Francis, keduanya dinyatakan tidak memenuhi syarat dengan alasan yang sama yakni IPK tidak memenuhi standar.

Menurut keterangan dari ibu Matilda dan Maria, jelas Francis, pada awal mula perekrutan PTT lembaga teknis yang melakukan perekrutan tidak mengisyaratkan Indeks Prestasi Komulatif (IPK) sebagai salah satu standar utama penilaian.

Dijelaskan sesuai dengan informasi yang dihimpun GMNI, masih banyak lagi pelamar PTT yang saat ini sedang mengikuti seleksi PPPK.

Mereka yang telah lama mengabdi dan tedaftar dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) sangat membutuhkan Surat Keputusan (SK) dari Pemerintah Daerah untuk digunakan sebagai syarat utama guna mengikuti ujian PPPK.

Dalam sistem dapodik, guru mata pelajaran yang nota bene sebagai data PTT telah terekam di aplikasi dapodik yang telah dibagikan ke setiap Rombongan Belajar (Rombel) di sekolah masing – masing.

Data – data guru tersebut kemudian diinput dalam sistem dapodik berdasarkan Surat Keputusan (SK) pembagian tugas yang di dalamnya memuat pembagian tugas mengajar di setiap rombongan belajar pada masing-masing sekolah. Nasib para  PTT yang pernah mengabdi ini sedang dalam persiapan mengikuti seleksi PPPK.

Tentunya, ujar Francis, mereka sangat menaruh harapan besar untuk mengantongi SK dari Pemerintah Daerah namun dalam hasil seleksi administrasi mereka dinyatakan tidak memenuhi syarat.

Francis menyebutkan hal ini yang mestinya diperhatikan dari sisi kemanusiaan oleh Bupati TTU  dan BKDPSDM sebagai lembaga teknis yang melakukan perekrutan PTT.

Selain itu, Francis menilai dengan diberhentikannya PTT selama dua bulan terakhir ditambah minimnya tenaga pendidik dan tenaga kesehatan di TTU mestinya menjadi warning bagi pemangku kebijakan.

Padahal, terang Francis, tugas utama Negara dan Pemerintah adalah mencerdaskan kehidupan bangsa sebagaimana yang telah diamanatkan dalam UUD 1945.

“Peserta didik di setiap jenjang dan masyarakat umum lainnya berhak untuk mendapatkan layanan pendidikan dan kesehatan yang sama, tidak boleh ada pembiaran terhadap generasi bangsa yang sedang berada dalam bangku sekolah,”tegas Francis

Disamping itu, GMNI juga menilai dengan deadline waktu perekrutan yang berjalan begitu lama tentu akan berdampak pada kualitas layanan publik oleh karena itu Pemerintah Daerah tidak boleh diam membiarkan persoalan ini berjalan lama karena akan merugikan masyarakat secara umum.

Penulis: Yuven Abi

Editor: Chen Rasi

Pos terkait