Golkar NTT Bentuk Satgas Anti Narkoba

Kupang, Savanaparadise.com,- Jajaran Dewan Pimpinan Daerah (DPD) partai Gokar NTT terus melakukan konsolidasi organisatoris menyongsong Pilgub, Pileg dan Pilpres. konsolidasi itu berupa pembentukan beberapa satuan tugas (Satgas). setelah sukses membentuk satgas Satgas Anti Korupsi dan Satgas Anti Human Trafficking, DPD Golkar kembali membentuk Satgas Anti Narkoba dan Satgas Pembela Pancasila.

Bacaan Lainnya

Ketua DPD I Golkar NTT, Emanuel Melkiades Lakalena Kepada wartawan, Selasa, 12/06/18, pembentukan dua satgas tersebut merupakan terobosan Partai Golkar untuk membantu masyarakat yang membutuhkan dan menjadi korban ketidakadilan. ia mengatakan pembentukan satgas ini akan sampai ke desa desa di NTT.

Hal itu kata Melki agar satgas mampu menyelesaikan persoalan yang dihadapi masyarakat sekeligus mempermudah masyarakat untuk berinteraksi bersama satgas yang dibentuk.

Ia mengatakan satgas yang sudah dibentuk sebelumnya sudah berjalan dengan baik. Satgas Anti Human Trafficking dikatakannya sudah rutin melakukan penjemputan Jenasah TKI Non prosedural di bandara Eltari Kupang. ditambahkannya Satgas Anti Human Trafficking juga melakukan koordinasi dengan berbagai gugus tugas untuk memastikan jalur koordinasi dengan berbagai pihak berjalan dengan baik.

Melki menambahkan Satgas Anti Korupsi juga telah berkonsultasi ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tentang formulasi pencegahan korupsi. “Kita akan bekerja sama dengan KPK dan Indonesian Coruption Watch (ICW) menggelar pembekalan tentang pencegahan korupsi kepada semua bakal caleg,” kata Melki.

Dijelaskanya Partai Golkar terus melakukan berbagai terobosan dan tidak lagi sekedar berwacana. ia mengatakan politik kerja merupakan jawaban dari perubahan jaman.

Pada kesempatan itu Melki juga mengatakan akan menjadikan kantor Golkar NTT itu sebagai tempat beraktifitas warga masyarakat yakni pengadaan Sarana olahraga Futsal, Wifi berkapasitas besar yang bebas dipakai siapa saja serta Pusat Jajanan Serba Ada di Sekretariat partai Golkar NTT.(S13)

Pos terkait