Gubernur VBL Hadiri dan Setujui RUU tentang Bali

Gubernur VBL menghadiri dan menyetujui RUU Provinsi Bali saat acara Rakor di rumah jabatan Gubernur Bali, Senin 3 Maret 2020. Foto: fb Karo Humas dan Protokol Setda Provinsi NTT, Dr. Jelamu Ardu Marius, M.Si.

Denpasar, Savanaparadise.com,- Gubernur NTT, Viktor Bungtilu Laiskodat (VBL) menghadiri dan menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Provinsi Bali yang diajukan dan dipresentasikan Gubernur Bali, I Wayan Koster.

“Silakan teruskan perjuangan ini ke pemerintah pusat dan DPR RI di Jakarta,” tandas Gubernur VBL di rumah jabatan Gubernur Bali di Denpasar Bali, Senin (03/03/2020).

Bacaan Lainnya

Menurut Gubernur VBL, ide untuk mengusulkan RUU tentang Provinsi Bali tidak boleh melupakan sejarah pembentukan ketiga provinsi yakni Bali, NTB dan NTT.

“Saya menyetujui dengan catatan RUU tersebut tetap harus memperhatikan sejarah pembentukan ketiga provinsi ini di masa lalu. Tentu untuk menyesuaikan dengan dinamika perkembangan pembangunan yang ada di Bali dibutuhkan Undang-Undang tentang itu. Kami tentu mendukung,” tandas mantan Ketua Fraksi Nasdem DPR RI.

Sebagaimana diketahui dalam presentasinya Gubernur Bali, I Wayan Koster mengatakan Provinsi Bali sesuai dengan dinamika pembangunannya ingin memiliki Undang-Undang khusus tentang Provinsi Bali tanpa lagi harus terikat pada Undang-Undang lama yang secara bersamaan mengatur tentang Bali, NTT dan NTB.

I Wayan Koster mengatakan hal itu di depan peserta Rapat Konsultasi Kordinasi sekaligus ramah tamah bersama Gubernur Bali, NTB, NTT, dan DPR RI, DPD RI, Dapil Bali, NTB dan NTT di Denpasar Bali.

Lalu apa pendapat Gubernur NTB, Zulkieflimansyah ? Sama seperti NTT, Gubernur Zulkieflimansyah juga mendukung RUU tersebut.

“Saya dukung namun harus tetap terintegrasi dengan NTT dan NTB; mengingat Bali adalah pusat pariwisata Indonesia dan NTB dan NTT juga merupakan bagian penting dari keseluruhan dinamika pariwisata tersebut,” kata Zulkieflimansyah.

Gubernur Bali, I Wayan Koster menambahkan bahwa RUU tersebut telah dikonsultasikan dengan Komisi 2 DPR RI, Badan Legislasi DPR RI, Mendagri, Menkumham dan sejumlah pihak terkait. “Kami tidak bermaksud agar Bali memiliki UU Otonomi Khusus. Kami hanya mau agar UU tentang Provinsi Bali ini benar-benar mengakomodasi keseluruhan dinamika pembangunan yang ada,” ucap Koster, memberi alasan.

Menurut Gubernur Koster, ada tiga permasalahan besar yang dihadapi Provinsi Bali yang berkaitan dengan pembangunan Bali, yaitu : alam Bali, krama (manusia) Bali dan kebudayaan Bali. “Saat ini di Bali semakin berkurang lahan pertanian akibat derasnya alih fungsi lahan pertanian untuk pembangunan sarana dan prasarana pariwisata (perhotelan, restoran) dan properti, yang mengakibatkan tergerusnya subak sebagai budaya pertanian Bali, dan menurunnya produksi pangan, hilangnya investasi untuk irigasi, dan sarana prasarana pertanian serta rusaknya lingkungan,” jelasnya seperti dikutip dalam pesan whatsApp Kelapa Biro Humas dan Protokol Setda Provinsi NTT, Dr. Jelamu Ardu Marius, M.Si yang diterima redaksi Rabu (04/03/2020) siang.

Selain itu sebut Gubernur Koster, terjadi perubahan secara mendasar cara berpirikir, sikap dan perilaku dalam kehidupan individu dan kolektif yang cenderung pragmatis, dan konsumtif serta menurunnya moralitas nilai-nilai adat, tradisi, seni, budaya, dan kearifan lokal dan melemahnya kohesi sosial dalam masyarakat.

“Adat istiadat, tradisi, seni dan budaya serta kearifan lokal terus mengalami kemunduran dari segi jumlah dan kualitas kelembagaan, sarana prasarana, sumber daya manusia, sistem nilai dan pranata budaya,” ungkap Gubernur Koster dan menambahkan, dalam Pasal 6 : Provinsi Bali terdiri atas sembilan kabupaten/kota yaitu : Kabupaten Badung, Kabupaten Bangli, Kabupaten Buleleng, Kabupaten Gianyar, Kabupaten Jembrana, Kabupaten Karangasem, Kabupaten Klungkung, Kabupaten Tabanan, dan Kota Denpasar. (Valeri Guru/Kasubag Pers dan Pengelolaan Pendapat Umum Biro Humas dan Protokol Setda Provinsi NTT)

Pos terkait