Imbas Coronavirus, Tahapan Pilkada TTU ditunda

Kefamenanu, Savanaparadise.com- Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) kabupaten TTU memutuskan untuk menunda tahapan pemilihan Bupati dan wakil Bupati TTU 2020 demi mencegah mewabahnya Coronavirus.

Ketua KPUD TTU Paulinus Lape Feka, saat ditemui di ruang kerjanya mengatakan penetapan keputusan penundaan itu berlaku mulai 23 maret 2020 sampai dengan batas waktu yang tidak dapat ditentukan sambil menunggu arahan lebih lanjut baik dari KPU propinsi maupun KPU pusat.

Bacaan Lainnya

Paulinus juga mengatakan bahwa rujukan pengambilan keputusan untuk menunda beberapa tahapan pelaksanaan Pilkada adalah Surat Edaran KPU No. 8 tahun 2020 tentang Pelaksanaan Keputusan Komisi Pemilihan Umum No. 179/PL.02 – Kpt / 01 / KPU / III / 2020 tentang Penundaan Tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan atau Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2020 Dalam Upaya Pencegahan Covid 19.

“Tahapan pelaksanaan pilkada yang akan ditunda antara lain Pelantikan dan masa kerja PPS, Verifikasi syarat dukungan calon perseorangan, Pembentukan PPDP dan Pelaksanaan Coklit serta Pemutakhiran dan Penyusunan Daftar Pemilih” urai Paulinus.

“KPU sudah menjadwalkan pelaksanaan Pelantikan anggota PPS se-kabupaten TTU dalam waktu 1 atau 2 hari mendatang, namun karena ada surat edaran dari KPU pusat maka dengan sendirinya ditunda” sambung Feka.

“Untuk verifikasi faktual bagi bakal calon perseorangan tentu beberapa dokumen juga akan tertunda penyerahannya, seperti penyampaian dukungan bakal paslon perseorangan dari KPUD TTU kepada PPS” ungkap Polce sapaan akrab Ketua KPUD TTU.

“Akibat dari tertundanya penyerahan dokumen-dokumen ini pasti juga akan berpengaruh ke tertundanya beberapa tahapan pelaksanaan verifikasi seperti rekapitulasi data dukungan bakal paslon perseorangan di tingkat desa/kelurahan, rekapitulasi dukungan di tingkat kecamatan dan rekapitulasi dukungan di tingkat kabupaten TTU. Imbas lebih jauh adalah pemberitahuan hasil rekapitulasi dukungan bakal paslon Perseorangan, penyerahan syarat dukungan perbaikan kepada KPU, pengecekan jumlah dukungan dan sebaran hasil perbaikan akan ikut bergeser” tutur Polce.

Semntara itu ketua Bawaslu kabupaten TTU Martinus Kolo menungkapkan akan menyesuaikan dengan jadwal perubahan yang ada pada KPU.

“Terkait dengan penundaan tahapan yang terjadi Bawaslu menyesuaikan dengan penundaan yang dilakukan oleh KPU” kata Tiko sapaan akrab Martinus.

Martinus mengungkapkan bahwa untuk kinerja panitia ad hoc baik di tingkat kecamatan sampai dengan tingkat desa semua masih berjalan hanya saja ada himbauan agar tidak mengumpulkan banyak orang sehingga Virus Corona yang sementara ditakutkan ini tidak menyebar.

Untuk diketahui bahwa KPU RI telah mengeluarkan surat edaran kepada seluruh KPU baik di tingkat Propinsi maupaun kabupaten/kota yang akan melaksanakan Pilkada agar menunda beberapa tahapan Piljada serentak 2020 hingga waktu yang belum dapat ditentukan terkait dengan wabah virus Corona yang semakin meluas. (YA)

Pos terkait