Kajari TTU : “Penyalahgunaan Aset Daerah Adalah Tindakan Korupsi”

Penandatanganan MOU Pengamanan Aset Daerah oleh Bupati TTU Drs. Djuandi David dan Kajari TTU Roberth J. Lambila, SH.MH (Foto: Yuven Abi/Savanaparadise.com)

Kefamenanu, SavanaParadise.com,-Kepala Kejaksaan (Kajari) Timor Tengah Utara (TTU) Roberth J. Lambila, SH.MH dengan tegas mengatakan, penyalahgunaan aset mikik daerah adalah tindakan korupsi.

Hal ini disampaikan Roberth saat penandatanganan nota kesepakatan/ Memorandum Of Understanding (MOU) soal pengamanan aset milik pemerintah daerah Kabupaten TTU.

Bacaan Lainnya

Penandatanganan MOU yang berlangsung di aula lantai 2 kantor Bupati TTU tersebut dilakukan antara Bupati TTU Drs. Djuandi David dan Kajari TTU Roberth J. Lambila, yang turut dihadiri wakil Bupati TTU Drs. Eusabius Binsasi, Kepala BKAD TTU Bonefasius Ola Kian beberapa pimpinan OPD Setda kabupaten TTU serta seluruh kepala seksi dan staf pada Kejaksaan Negeri TTU.

Kajari TTU Roberth J. Lambila, SH. MH kepada wartawan mengungkapkan, tindakan penyalahgunaan aset daerah merupakan perbuatan melawan hukum, dan itu dikategorikan sebagai tindakan korupsi.

Dengan tegas Roberth mengatakan, akan menindak setiap oknum yang dengan sengaja menggunakan aset daerah untuk kepentingan pribadi.

“Saya tidak main-main. Saya akan bekerja secara profesional, menindak setiap oknum yang dengan sengaja merugikan negara dengan memanfaatkan aset daerah untuk kepentingan pribadi” tegas Roberth.

“Kami akan buka posko pengembalian aset daerah di kantor Kejaksaan, dan kepada setiap oknum yang merasa masih memegang aset milik daerah ini, supaya segera kembalikan melalui posko yang kami buat” terang Roberth.

“Bagi yang merasa canggung datang ke kejaksaan bisa langsung datang ke kantor bagian aset untuk kembalikan. Jika tidak maka saya akan bertindak keras dengan mengambil kembali secara paksa. Kalau memang aset daerah disalahgunakan, dan tidak ada itikad baik untuk kembalikan, kami bisa jemput sendiri di rumah atau bahkan jika ketemu di jalan sekalipun kami akan tarik” sambungnya.

Kajari Roberth mengungkapkan, pihaknya sementara melakukan inventarisasi aset milik daerah berupa tanah yang menjadi milik Pemda kabupaten TTU.

Menurutnya, pengamanan terhadap aset daerah ini penting, baik pengamanan fisik, pengamanan administrasi maupun pengamanan yuridis agar setiap orang jangan menggunakan aset milik daerah sesuka hati.

Sementara itu Bupati TTU Drs. Djuandi David mengungkapkan, penandatanganan MOU pengamanan aset ini dilakukan dengan maksud agar semua aset daerah kita bisa dimanfaatkan sesuai dengan fungsinya.

“Selama ini aset-aset kita tidak terkontrol dan dibawa oleh siapa saja sehingga jika tidak dilakukan pengamanan maka aset-aset tersebut akan hilang” ungkap David.

Bupati David menyampaikan terima kasih kepada pihak Kejari TTU karena bersedia membangun kesepakatan bersama soal pengamanan aset daerah.

Ia mengungkapkan aset-aset daerah yang perlu diamankan itu berupa tanah, rumah dinas, kendaraan baik roda dua maupun roda empat serta barang bergerak dan tidak bergerak lainnya yang menjadi milik Pemda.

Ia juga menyampaikan terima kasih kepada pihak Kejari TTU karena bersedia membangun kesepakatan bersama soal pengamanan aset daerah ini dan berjanji akan secepatnya menyerahkan daftar inventaris aset daerah milik pemkab TTU kepada Kejari TTU dan juga akan menyampaikan list aset daerah yang hingga kini masih bermasalah agar segera ditangani.

Penulis : Yuven Abi
Editor : Chen Rasi

Pos terkait