Kejari TTU Segera Limpahkan Berkas Kasus Dugaan Korupsi Dana Desa Banain B dan Desa Makun Ke Pengadilan Tipikor Kupang

Kajari Kabupaten TTU, Roberth J. Lambila, SH. MH (Foto: Yuven Abi)

Kefamenanu, Savanaparadise.com,-Kejaksaan Negeri (Kejari) Timor Tengah Utara (TTU) akan segera melimpahkan berkas kasus dugaan korupsi dana desa yang melibatkan mantan kepala desa Banain B kecamatan Bikomi Utara Yulius Kolo, Kepala desa Makun kecamatan Biboki Feotleu Matheus Anoit dan bendahara desa Makun Krisantus Atitus ke pengadilan Tindak pidana korupsi (Tipikor) Kupang.

Bacaan Lainnya

Hal ini ditegaskan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) TTU Roberth J. Lambila saat ditemui SP di ruang kerjanya jumat 22 oktober 2021.

Menurut Roberth, berkas kasus dugaan korupsi dana desa Banain B dan desa Makun telah dinyatakan lengkap dan akan segera dilimpahkan ke pengadilan tipikor Kupang untuk disidangkan.

“Saya sudah mengecek tim penyidik dan penuntut umum, untuk kasus dugaan korupsi dana desa Banain B dan dana desa Makun telah dinyatakan lengkap dan akan segera dilimpahkan ke pengadilan Tipikor Kupang untuk disidangkan” ungkapnya.

Ia menambahkan, berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap mantan kades Banain B dan saksi-saksi, terkait dengan beberapa program kegiatan yang dilakukan ditemukan indikasi kerugian negara sebesar Rp. 700.000.000

Hal yang sama juga terjadi untuk dugaan korupsi dana Desa Makun.

“Untuk desa Makun, juga terdapat indikasi kerugian negara sebesar Rp. 700.000.000” ungkap Lambila.

Roberth berharap, semoga dengan adanya upaya pengusutan kasus korupsi dana desa yang lagi masiv di TTU ini, dapat memberi efek jera kepada para kepala desa agar bekerja secara benar dan mengedepankan hati dalam memberi pelayanan kepada masyarakat, terutama yang berkaitan dengan pengelolaan keuangan negara.

Penulis : Yuven Abi
Editor : Chen Rasi

Pos terkait