Kisah Perjalanan masyarakat Lumbu Manggit Soal Pantai Hairuaka

Waingapu, Savanaparadise.com,- GMNI Cabang Waingapu dan masyarakat desa lumbu manggit bersama inisiator mendatangi kantor DPRD Sumba Timur untuk hearing bersama dalam rangka pembatalan penerbitan sertifikat sebanyak 19 kapling di pantai hairuaka yang dilakukan oleh BPN Sumba Timur,Rabu, 10/06/2020

Begitu banyak keresahan yang terjadi oleh masyarakat lumbu manggit soal polemik yang terjadi di pantai hairuaka. Dimana muncul indikasi pengukuran tanpa pengetahuan aparat desa dan masyakat lumbu manggit sehingga inisiator dan GMNI Cabang Waingapu mengambil bagian dalam mengklarifikasi persoalan rakyat tersebut.

Masyarakat desa lumbu manggit merasa kehilangan mata pencaharian atas polemit tersebut bahwa terjadi pengkuran tanpa sepengetahuan mereka. Dimana pantai tersebut merupakan sebagaian besar masyarakat lumbu manggit bahkan diluar desa menjadikan wilayah tersebut sebagai sumber pendapatan harian yang menunjang perekonomian mereka untuk proses penangkapan ikan.

Dalam proses hearing Masyarakat Desa Lumbu manggit bersama inisiator dan GMNI Cabang Waingapu meminta kepada DPRD Sumba Timur untuk membuat surat rekomandasi pembatalan penerbitan sertifikat yan 19 kaplin di pantai hairuka desa lumbu manggit dimana pantai hairuaka tersebuat merupakan wilayah hak kelola rakyat.

Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumba Timur menerima dan mengakui atas pembatalan tersebut dan menyepakati untuk pembuatan surat rekomandasi sebagai bukti pembatalan dan dikembalikan sebagai hak kelola rakyat didalam forum hearing yang dipimpin oleh ketua komisi A, Dominggus Bara Kilimandu.

Marten Umbu Tehu selaku Badan permusyawaratan desa BPD menekankan bahwa persoalan ini akan terus dikawal sehingga sampai pada pembuatan peraturan desa (PERDES) Sebagai dasar hukum di tingkat desa dan bentuk legalitas bahwa pantai hairuaka merupakan aset desa bukan milik perorangan “ungkapnya (YUM06)

Pos terkait