Komisi III Pertanyakan Status Dua Anak Perusahaan PT Flobamor

hugo kalembu
Kupang, Savanaparadise.com, Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi NTT, mempertanyakan status dua anak perusahaan PT FLobamor yaitu PT. Flobamora Mandiri Jaya dan PT. Jaya Perkasa.

Dalam rapat kerja Komisi III DPRD Provinsi NTT bersama PT. Flobamor, Biro Ekonomi dan Biro Rabu, 13/7, Ketua Komisi III, Hugo Kalembu mempertanyakan apakah dua anak perusahaan tersebut merupakan Perusahaan swasta atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

Bacaan Lainnya

Disisi lain Hugo juga mempertanyakan dasar hukum pembentukan dua anak perusahaan tersebut. Dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) siapa saja yang dilibatkan untuk membentuk PT. Flobamora Mandiri Jaya dan PT. Jaya Perkasa.

“ menjadi pertanyaan kita, kalau dua anak perusahan ini di bentuk tanpa punya dasar hukum yang jelas. dalam Keputusan Gubernur, menunjuk PT. Flobamora Mandiri Jaya sebagai BUMD yang siap menyuplai ternak sapi dalam kaitan kerja sama dengan Pemprov DKI Jakarta. Padahal, status anak perusahan yang di bentuk PT. Flobamor ini, belum jelas apakah BUMD atau perusahan swasta sesuai penjelasan pihak PT. Flobamor,” kata Hugo.

Dikatakannya salah satu sayarat pembentukan sebuah anak perusahan modalnya harus di stor tunai. Taetapi kenyataanya, kas di dua anak perusahan itersebut kosong.

Ampera Seke Selan menjelaskan perusahan induk PT. Flobamor di lahirkan dan dibentuk berdasarkan produk hukum peraturan daerah (Perda).

“ lahirnya produk hukum daerah ini, berdasarkan inisiatif DPRD dan Pemerintah. pembentukan dua anak perusahan PT. Flobamor ini, tanpa melalui sebuah dasar hukum yang jelas,” kata dia.

Sementara itu Samuel Niti mengatakan sesuai ketentuan regulasi syarat pembentukan anak perusahan minimal memiliki 50 persen modal. Namun penyertaan modal kepada PT. Flobamor bersumber dari APBD I NTT.

Direktur Operasional PT. Flobamor, Elias Rero dalam kesempatan tersebut mengatakan dua anakperusahan ini adalah anak perusahan yang di bentuk oleh PT. Flobamor. Sedangkan status dua anak perusahan yang tertera dalam akta notaris, adalah BUMD.

“ dua anak perusahan ini merupakan holding dari PT. Flobamor. saya juga tidak tahu dasar pertimbangan apa pembentukan akta notaris dua anak perusahan ini,” paparnya.(SP)

Pos terkait