Komite I Sosialisasi RUU Pembangunan Daerah Tertinggal di NTT

Oelamasi, Savanaparadise.com,- Komite I DPD RI melakukan sosialisasi Rancangan Undang-Undang (RUU) pembangunan daerah tertinggal di Kabupaten Kupang, Provinsi NTT, 06/02/17. agenda itu dilakukan untuk mengejar ketertinggalan pembangunan di kawasan Indonesia Timur.

Bacaan Lainnya

Hadir pada kesempatan itu Ketua DPRD kabupaten Kupang, Yos Lede, Plt Sekda Kabupaten Kupang, Buce Namseo, para camat dan ASN serta masyarakat lingkup kabupaten kupang.

“Kita minta agar pemerintah pusat terus mengalokasikan dana agar pembangunan di daerah Indonesia bagian Timur terus digenjot. Apalagi di pemerintahan tahun 2012, RUU Kepulauan masuk dalam Pada agenda pemerintahan Jokowi-JK, melalui Kepres ditetapkan 122 kabupaten sebagai daerah tertinggal, kata Wakil Ketua Komite I DPD RI Benny Ramdani.

Dikatakannya NTT sendiri ada 18 daerah tertinggal. untuk itu kata Dia pentingnya payung hukum bagi seluruh institusi pemerintah dalam mengejar ketinggalan.

“Kita berharap pemerintah pusat mendorong pemerintah daerah untuk bisa maju,”jelasnya.

Dikatakannya Komite I DPD RI pada awal masa sidang tahun 2018 ini, mulai menyusun Rancangan Undang Undang (RUU) tentang Percepatan dan Pembangunan Daerah Tertinggal. RUU ini penting untuk pengentasan daerah tertinggal yang masih

“Kami akan segera sosialisasikan urgensi RUU ini ke tiga daerah di Indonesia. Kami memerlukan semua permasalahan dan memperkaya materi RUU ini agar segera masuk ke Prolegnas. Karena RUU ini menjadi tugas DPD RI untuk segera disosialisasikan,” ungkapnya.

Mantan Ditjen Otda Kemendagri, I Made Suwandi, mengungkapkan bahwa untuk menyusun RUU ini diperlukan pendekatan-pendekatan yang menyeluruh.

“Tingkat keberhasilan dari kemajuan daerah, terlihat dari Indeks Pembangunan Manusia(IPM). RUU ini harus mampu mengatasi permasalahan-permasalahan di daerah. Jangan sampai jatuhnya, hanya bagi-bagi anggaran saja nantinya, tapi tidak ada perubahan SDM nya,” jelasnya.

Ia meyakini bahwa, jika daerah maju maka negara juga maju. Untuk itu, pemerintah harus bisa meminimalisir ketimpangan di daerah. Menurutnya, ketimpangan bukan hanya terjadi antar daerah, tapi juga di dalam daerah masing-masing.

“Kita harus melihat bahwa ketimpangan tidak terjadi antara daerah besar dan daerah lain, tapi di dalam sektor daerah itu sendiri. Sebagai contoh, dalam provinsi ada kabupaten yang maju, sedangkan lainnya kurang. Begitu pula antar kecamatan dalam kabupaten juga. Jadi daerah pun harus melihat ke dalam juga, untuk meminimalisir ketimpangan yang terjadi,” ungkap Maksum.(S13)

Pos terkait