Korupsi Dana Desa Hingga 2,1 Milyard, Kades Botof TTU Diancam Pidana Penjara 20 Tahun

Kefamenanu, Savanaparadise.com,- Kepala Desa Botof, Kecamatan Insana, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) Primus Neno Olin, membuat sejarah fantastis dengan mengorupsi Dana Desa sebesar 2,1 M.

Akibat dari tindakannya ini kades Primus diancam pidana penjara 20 tahun kurungan.

Bacaan Lainnya

Kepala Kejaksaan Negeri Kefamenanu, Robert J. Lambila mengaku kaget dengan korupsi yang nilainya sangat fantastis ini.

Total dana yang dikorupsi 2,1 milyard dan dari total dana yang dikorupsi tersebut sebanyak 1,1 milyard bermoduskan pinjaman pribadi yang hingga kini belum dikembalikan.

“Kejaksaan telah melakukan penyelidikan dan sejak tanggal 4 mei 2021 dan kasusnya telah ditingkatkan ke tahapan penyidikan” kata Robert.

Menurut Robert, pengelolaan Dana Desa Botof dari tahun 2017 hingga 2020 baik dari ADD maupun DD jumlahnya mencapai 4,17 milyard dan berdasarkan hasil pemerikasaan ada kerugian negara yang ditimbulkan sebesar 2,1 milyard.

“Pada hari ini tanggal 7 mei 2021 setelah melewati pemeriksaan saksi dan penyitaan barang bukti termasuk pemeriksaan terhadap kepala desa PNO, kami menetapkan kepala desa Botof PNO sebagai tersangka” lanjut Robert.

“Dari total dana sebesar 2,1 M yang dikorupsi tersebut, sebanyak 1,1 milyard rupiah dipinjam dari bendahara desa untuk kepentingan pribadi” sambungnya.

Robert menjelaskan bahwa sejak ditetapkan sebagai tersangka maka mulai jumat (7/5/2021) kades PNO langsung ditahan selama 20 hari ke depan dan akan dijerat dengan UU Tipikor dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (YA)

Pos terkait