KPU TTU Sebut ada 4 Paket Yang Komunikasi Untuk Mendaftar

 

Kefamenanu, Savanaparadise.com,- Sebanyak 4 bakal pasangan calon Bupati dan wakil Bupati Timor Tengah Utara (TTU) bakal mendaftar di Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) kabupaten TTU untuk ikut bertarung dalam kontestasi Pilkada TTU tahun 2020.

Bacaan Lainnya

Penjelasan tentang banyaknya pasangan calon yang bakal mendaftar tersebut disampaikan secara langsung oleh Ketua KPUD kabupaten TTU Paulinus Lape Feka, S.Pd di sela-sela pendaftaran paket Hendrikus Frengkianus Saunoah, SE – Drs. Amandus Nahas (Fresh) pada jumat (04/09/2020).

Paulinus pada kesempatan tersebut mengatakan bahwa hingga saat ini yang telah melakukan komunikasi untuk mendaftar ada 4 paket.

“Sejauh ini yang sudah melakukan komunikasi untuk mendaftar ada 4 paket”tuturnya.

“Salah satu bakal calon yang baru melakukan komunikasi untuk mendaftar adalah Yosef Falentinus Kebo – Agustinus Meol yang dikenal dengan tagline “FAHAM” tambah Paulinus.

Selain paket Faham ketiga bakal pasangan calon yang sudah melakukan komunikasi sebelumnya yakni Hendrikus Frengkianus Saunoah, SE – Drs. Amandus Nahas (Fresh), Kristiana Muki, S.Pd. M.Si – Yosef Tanu, S.STP. M.Si (KITA SEHATI) dan Drs. DJuandi David – Drs. Eusabius Binsasi (DESA SEJAHTRA).

Paulinus pada kesempatan tersebut juga menjelaskan bahwa hingga hari ini baru satu pasangan calon yang mendaftar yakni paket Hendrikus Frengkianus Saunoah, SE – Drs. Amandus Nahas yang dikenal dengan tagline Fresh.

“Sampai saat ini baru paket fresh yang mendaftar” ujarnya.

“Kita akan melakukan verifikasi terhadap dokumen syarat pencalonan dan dokumen calon”

“Terhadap dokumen syarat pencalonan dan dokumen calon semuanya harus lengkap. Apabila dokumen-dokumen yang diminta belum lengkap maka kita akan kembalikan untuk dilengkapi oleh bakal pasangan calon dan dapat dimasukan kembali sesuai dengan jadwal yang sudah ditentukan yakni sampai dengan tanggal 6 september 2020 pukul 24.00 wita” jelas Feka.

Ia menjelaskan bahwa apabila sampai batas waktu tanggal 6 dan hanya ada satu pasangan calon yang mendaftar maka pihaknya akan melakukan pleno untuk perpanjangan waktu pendaftaran, namun jika sudah lebih dari satu pasangan calon maka tidak ada perpanjangan waktu pendaftaran.

Paulinus menegaskan bahwa berdasarkan PKPU nomor 3 tahun 2017 ditegaskan bahwa ketika bakal pasangan calon sudah mendaftar di KPU dan berkas pendaftaran sudah diterima maka partai politik atau gabungan partai politik tidak dapat menarik kembali dukungan. Apabila menarik kembali dukungan maka akan tetap dinyatakan mendukung dan tidak bisa menyatakan dukungan teehadap paket lain. (YA01).

Pos terkait