Kuasa Hukum Paslon 01 Kecam Wacana Pelantikan Orient Riwu Kore

Kupang, Savanaparadise.com,- Setelah pernyataan Mentri Hukum dan HAM Yasona Laoly yang mengatakan akan menerbitkan Surat Keputusan (SK) kehilangan kewarganegaraan Orient Riwu Kore belum lama ini, muncul juga pernyataan yang berbeda dari Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI), Petrus Selestinus di beberapa media yang meminta Menteri Dalam Negeri untuk tetap melantik Orient menjadi Bupati Sabu Raijua Periode 2020-2025.

Petrus juga meminta Orient menyelesaikan administrasi dengan menanggalkan status kewarganegaraan AS sesuai dengan ketentuan UU Nomor 40 Tahun 2006 tentang kewarganegaraan.

Bacaan Lainnya

Tentunya peryataan dari TPDI sangat kontradiksi dengan pernyataan yang dikeluarkan oleh Kemenkumham, Menurut Yasonna, UU Kewarganegaraan Indonesia tidak mengenal dwi kewarganegaraan. Dengan Orient menjadi warga negara AS, kata Yasonna, dia telah kehilangan statusnya sebagai warga negara Indonesia.

Respon yang sama datang dari kuasa hukum Paslon nomor 01 Rihi Heke dan Yohanis Uly, Adhitya Nasution, SH. MH. Menurutnya, dari segi hukum, Indonesia tidak mengenal Dwi kewarganegaraan.

Hal itu dikatakan Adhitya untuk menepis munculnya wacana pelantikan Orient. Bahkan dirinya mengecam pernyataan yang dilontarkan oleh TPDI yang membenarkan suatu kesalahan.

“Tidak tepat jika ada wacana untuk pelantikan Orient. Dasar hukumnya apa mereka dilantik. Sedangkan sejak awal sudah cacat prosedur”, ujarnya kepada wartawan, Minggu, (14/2/21).

Ia menyesalkan pernyataan koordinator TPPDI yang dinilainya membenarkan suatu kesalahan. Ia juga menilai pernyataan itu adalah bentuk pembodohan publik.

“Boleh fanatik atau cari panggung tapi jangan beri pernyataan yang tidak ada dasar hukumnya, mempermalukan diri sendiri dan negara indonesia. Apalagi yang bicara ahli hukum, yang paham soal hukum. Saya rasa tidak tepat,” tandasnya

Dengan tegas Adhitya mengatakan jangan sampai karena fanatisme suatu golongan, kita lupa bahwa kita ini Indonesia. Warga asing boleh cinta Indonesia, tetapi menjadi pemimpin harus orang Indonesia. Ini preseden buruk penyelanggaraan Pemilu di Indonesia.

Menurut Adhitya, jika ini dibiarkan tentunya akan menjadi bomerang dan Indonesia akan menjadi malu. Dan jikalau tetap paksa dilakukan pelantikan maka Indonesia juga akan kehilangan wibawa di mata internasional.

” Apalagi di berbagai kesempatan Orient mengakui memiliki paspor Amerika. Meski dirinya mengaku sedang memproses pencabutan statusnya sebagai warga negara Amerika, namun sesuai hukum Indonesia, seseorang jika memiliki paspor negara lain, maka status kewarganegaraan Indonesia gugur dengan sendirinya”, katanya

Ia berharap ini menjadi perhatian para pihak untuk mengedepankan penegakan hukum. Karena, martabat Indonesia menjadi taruhan dalam polemik kewarganegaraan Orient Riwu Kore.

Pakar Hukum Tata Negara Universitas Nusa Cendana (Undana) Kupang, Dr. John Tuba Helan secara terpisah mengatakan, jika Orient Riwu Kore dilantik menjadi Bupati Sabu Raijua, maka pemerintah dengan sengaja menundukan wibawa Indonesia.

“Dia sendiri memilih kewarganegaraan lain, maka hak-hak politik di Indonesia akan gugur,” katanya.

Menurut dia, kepastian status kewarganegaraan akan mengakhiri polemik yang terjadi di masyarakat. Jika masyarakat terus berpendapat, tanpa ada putusan status yang jelas, maka persoalan ini akan terus berlanjut.

“UU No 1 Tahun 2015 tentang Pilkada diubah dengan UU No 10 Tahun 2016 itu jelas, bahwa yang menjadi calon kepala daerah adalah warga negara Indonesia. Artinya kalau berstatus warga negara Amerika, maka gugur dengan sendirinya,” ungkapnya.

Ia mengatakan, polemik ini berawal dari tahapan pendaftaran paslon di KPU. Orient sendiri, menurut dia, tidak jujur mengungkapkan status kewarganegaraannya.

“Proses awal sudah tidak sah, karena berkewarganegaraan Amerika, maka hasilnya juga dianggap tidak sah,” tutupnya.

Kendati demikian, hingga detik ini pihak Kemendagri dan Kemenkumham belum mengambil keputusan pasti terkait akan dan tidak nya pelantikan Orient. (SP)

Pos terkait