Mahasiswi Pembunuh Bayi Terancam 15 Tahun Penjara

Rekonstruksi

Kupang, Savanaparadise.com,- NI Seorang Mahasiswi Universitas Muhammadiyah di Kota Kupang yang membunuh bayinya terancam 15 tahun penjara. NI yang merupakan mahasiswa semester 3 ini menaruh bayi yang sudah tidak bernyawa dalam kantong kresek.

KBO Satreskrim Polres Kupang Kota, Ipda I Wayan Pasek Sujana usai rekonstruksi mengatakan, NI bakal  dijerat dengan UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak.

“Ancaman hukuman 15 tahun penjara”, Wayan, Senin (3/12/2018).

Wayan menjelaskan pelaku melahirkan bayinya sendiri tanpa bantuan oranglain. Setelah melahirkan, pelaku menikam bayinya sebanyak dua kali persis di bagian kanan perut bayi.

Dia mengatakan, setelah menikam bayinya, jasad bayi malang itu diisi dalam kantong kresek.

“Kasus ini terungkap ketika tanta pelaku membawanya RS. S.K Lerik Kota Kupang,” kata Wayan

Dalam reka ulang itu, pelaku memperagakan 21 adegan dari awal melahirkan hingga proses pembunuhan bayi.(Metrobuananews)

Pos terkait