Mantan Kades Naikake B TTU, Divonis 6 Tahun Penjara

Mantan Kades Naikake B Hermenegildus Tob, Saat Ditetapkan Sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Dana Desa Naikake (Foto: Yuven Abi/Savanaparadise.com)

Kefamenanu, Savanaparadise.com,- Mantan Kepala Desa Naikake B Hermenegildus Tob, terdakwa kasus korupsi Dana Desa Naikake B akhirnya divonis Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Kupang.

Hal ini dijelaskan oleh Kajari TTU, Roberth. J Lambila, SH.MH melalui keterangan pers yang diterima SP selasa 9 november 2021.

Bacaan Lainnya

Robert menjelaskan bahwa, terdakwa HERMINIGILDUS TOB selaku Kepala Desa Naekake B periode 2015-2021, dalam persidangan pada hari Senin 8 November 2021 telah dijatuhi putusan sebagai berikut :

1. Menyatakan Terdakwa HERMINIGILDUS TOB, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan “Tindak Pidana Korupsi secara bersama-sama” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Dakwaan Primair Pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP;

2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa HERMINIGILDUS TOB, dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan denda sebesar Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah), Subsidiair 4 (empat) bulan kurungan;

3. Menghukum Terdakwa membayar Uang Pengganti sebesar Rp.1.767.558.438,59,- dikurangkan sepenuhnya dengan uang sitaan sejumlah Rp.297.757.000 sehingga sisa uang pengganti yang harus dibayarkan oleh Terdakwa sebesar Rp.1.469.801.438,59
dengan memperhitungkan nilai harta benda milik Terdakwa yang telah disita penyidik sebagai bagian untuk mengurangkan jumlah pembayaran uang pengganti tersebut berupa :
1. Uang pecahan 5 Dolar Amerika sebanyak 2 lembar, pecahan 10 Dolar Amerika sebanyak 11 lembar, pecahan 20 Dolar Amerika sebanyak 3 lembar.
2. 1 (satu) unit Dump Truk 1 unit mobil truck dump mitsubishi nomor polisi DH.8010.DD
3. 1 (satu) unit 1 unit Light Truck Bak Kayu warna Kuning Nomor Polisi DH.9577.KA
4. 2 (dua) unit mesin Cetak Batako
5. 1 (satu Unit mesin molen pengaduk semen
dengan ketentuan apabila dalam waktu 1 (satu) bulan setelah Putusan Pengadilan memperoleh kekuatan tetap Terdakwa tidak membayar kerugian negara maka harta benda Terdakwa dapat disita oleh Jaksa yang selanjutnya dilakukan lelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, namun apabila Terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan.

4. Menetapkan barang bukti berupa :
1. Uang tunai senilai Rp. 7.500.000
2. 1 unit mobil truckdump merek mitsubishi warna kuning dengan nomor polisi DH 8010 DD beserta Kartu Uji Berkala, STNK atas DOMINIKUS SONBAY dan Kunci Mobil.
3. 1 STNK mobil dengan nomor registrasi DH 9577 KA merek Mitsubishi atas nama David Ongko Saputra
4. 1 Kartu Uji Berkala Kendaraan Bermotor dengan Nomor EC.01.1.002979 dengan identitas kendaraan DH 9577 KA atas nama Davin O Saputra alamat Kelurahan Solor Kota Kupang NTT
5. 1 Lembar surat keterangan jalan nomor Dishub.551.23/8650/P/PKB/IX/2020 merk Mitsubishi FE 349
6. Uang tunai sebesar Rp.290.257.000 (Dua Ratus sembilan puluh juta dua ratus lima puluh tujuh ribu rupiah).
7. Uang pecahan 5 Dolar Amerika sebanyak 2 lembar, pecahan 10 Dolar Amerika sebanyak 11 lembar, pecahan 20 Dolar Amerika sebanyak 3 lembar
8. 1 unit Light Truck Bak Kayu warna Kuning Nomor Polisi 9577KA atas nama David Ongko Saputra
9. 1 Unit mesin molen (mesin aduk beton)
10. 2 unit mesin batako dirampas untuk negara

5. Menetapkan agar terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp.5000,- (Lima Ribu Rupiah).

Selain mantan Kades Hermenegildus Tob, Pengadilan Tipikor Kupang juga menjatuhkan hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp.100.000.000 subsidiair 4 bulan kurungan bagi Bendahara Desa Naikake B Milikhior Tob.

Penulis : Yuven Abi
Editor : Chen Rasi

Pos terkait